Kendari (Antara News) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari menyerahkan secara simbolis santunan kecelakaan senilai Rp111,803 juta untuk dua kasus kecelakaan.

Penyerahan santuan untuk dua kasus kecelakaan itu terdiri dari santunan kecelakaan kerja (JKK) senilai Rp85,923 juta dan jaminan kematian (JKM) senilai Rp25,880 juta yang diterima masing-masing ahli waris di Kendari, Rabu.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Antawirya mengatakan, penyerahan santunan kepada ahli waris itu dilakukan di dua tempat, yakni untuk JKK diserahkan di Kantor BPJS Ketenagkerjaan dan JKM diserahkan kepada ahli waris di tempat bekerja korban.

Ia mengatakan, penyerahan santunan itu merupakan hak pekerja yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor: 24/2011 tentang BPJS pasal 15 disebutkan bahwa setiap pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjannya sebagai peserta kepala BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

"Jadi jaminan sosial yang dimaksud itu adalah jika menyangkut BPJS Ketenagakerjaan terdapat empat jaminan sosial yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminal Pensiun," ujarnya.

Dua Ahli waris korban kecelakaan kerja Ny Heratmi dan Ny Sumina menyatakan terima kasih yang mendalam atas santunan yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan karena sebelumnya mereka tidak menduga bisa memperoleh santuan yang dinilai cukup meringankan beban bagi keluarga yang ditinggal almarhum suaminya.

"Bantuan dana santunan ini kami akan gunakan untuk menyelanggarakan acara pelepasan 40 hari kematian suami saya, dan sisanya akan digunakan untuk membuka usaha untuk menopang biaya sekolah anak saya," ujarnya.

Pewarta : Oleh Abdul Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024