Kolaka (Antara News) - Proyek pelebaran jalan protokol dua jalur di Kabupaten Kolaka sepanjang 12 kilometer saat ini telah memasuki tahap perencanaan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kolaka, Andi Abbas di Kolaka, Rabu, mengatakan, saat ini pihak Pemkab Kolaka telah menyiapkan dana sebesar Rp10 miliar untuk pembiayaan ganti rugi lahan masyarakat yang terkena pekerjaan pelebaran jalan tersebut.
"Dana ganti rugi lahan masyarakat itu ada di Dinas PU dan pembayarannya nanti dilakukan tim khusus yang dibentuk dari Kantor Badan Pertanahan Nasional bersama Bagian Pemerintahan Setda Kolaka," katanya.
Abbas juga menjelaskan, luas lahan warga secara keseluruhan yang terkena proyek pelebaran jalan itu sekitar tujuh hektar dan ini harus ada persetujuan dari Gubernur Sultra.
"Sesuai ketentuan bahwa lahan yang akan diganti rugi di atas lima hektar harus ada persetujuan gubernur, selanjutnya disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional," ujarnya.
Pihak Dinas PU Kolaka, kata dia, beberapa bulan lalu juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di beberapa kelurahan yang terkena dampak akan pelebaran jalan tersebut.
"Semua warga mendukung program ini dan pihak PU sudah melakukan pemasangan patok," ujar Abbas seraya menambahkan, proyek pekerjaan pelebaran jalan tersebut mulai tahun 2016 dengan menggunakan dana APBN dan APBD.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kolaka, Andi Abbas di Kolaka, Rabu, mengatakan, saat ini pihak Pemkab Kolaka telah menyiapkan dana sebesar Rp10 miliar untuk pembiayaan ganti rugi lahan masyarakat yang terkena pekerjaan pelebaran jalan tersebut.
"Dana ganti rugi lahan masyarakat itu ada di Dinas PU dan pembayarannya nanti dilakukan tim khusus yang dibentuk dari Kantor Badan Pertanahan Nasional bersama Bagian Pemerintahan Setda Kolaka," katanya.
Abbas juga menjelaskan, luas lahan warga secara keseluruhan yang terkena proyek pelebaran jalan itu sekitar tujuh hektar dan ini harus ada persetujuan dari Gubernur Sultra.
"Sesuai ketentuan bahwa lahan yang akan diganti rugi di atas lima hektar harus ada persetujuan gubernur, selanjutnya disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional," ujarnya.
Pihak Dinas PU Kolaka, kata dia, beberapa bulan lalu juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di beberapa kelurahan yang terkena dampak akan pelebaran jalan tersebut.
"Semua warga mendukung program ini dan pihak PU sudah melakukan pemasangan patok," ujar Abbas seraya menambahkan, proyek pekerjaan pelebaran jalan tersebut mulai tahun 2016 dengan menggunakan dana APBN dan APBD.