Kolaka (Antara News) - Mantan Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kolaka, Sopian Rindi divonis 1,8 bulan hukuman penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Jeferdian di Kolaka, Selasa membenarkan, selain divonis hukuman penjara, Sopian Rindi juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

"Tervonis juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp450 juta subsider enam bulan kurungan penjara," katanya saat melakukan jumpa pers kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Kolaka itu.

Menurut dia, vonis hakim Pengadilan Tipikor Kendari lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman 2,6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Tapi kami puas dengan vonis hakim itu dan sudah sesuai karena tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa," ujarnya.

Hingga kini, lanjut dia, pihak kejaksaan masih menunggu salinan putusan hakim Pengadilan Tipikor tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.

"Vonisnya itu jatuh pada tanggal 20 April 2015, namun salinan putusannya belum kami terima, dan hingga saat ini kami masih menunggu untuk dipelajari salinan itu.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024