Kendari (Antara News) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), digugat sebesar Rp1 triliun oleh pelaksana tugas (Plt) Direktur PT Panca Logam Makmur (PLM), Soehandoyo, melalui gugatan/permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Kuasa Hukum Soehandoyo, Adi Warman, di Kendari, Jumat, mengatakan permohonan praperadilan yang dilayangkan ke PN Kendari tersebut sebagai buntut dari upaya penetapan Soehandoyo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, hingga upaya pihak Polda Sultra untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Soehandoyo yang dianggap menyalahi aturan.

"Dalam praperadilan yang kami layangkan ini, kami mengguggat Polda Sultra dengan nilai kerugian klien kami sebesar Rp1 triliun dan pengembalian nama baik lepada klien kami. Sekali lagi saya tegaskan bahwa upaya ini kami lakukan untuk mengembalikan nama baik klien kami yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," katanya.

Setelah mengajukan permohonan praperadilan tersebut, kata dia, pihaknya juga sudah menyampaikan surat ke Polda Sultra bahwa dengan adanya permohonan praperadilan itu, maka secara moral dan hukum, penyidik Polda Sultra harus menghentikan segala kegiatan terkait dengan kasus yang disangkakan kepada Soehandoyo.

Menurut Adi Warman, sejak awal penanganan kasus kliennya tersebut, pihak Polda Sultra telah melakukan pelanggaran kode etik karena terkesan ada keberpihakan kepada pelapor kasus itu ke Polda Sultra.

Terkait tidak hadirnya Soehandoyo memenuhi panggilan kedua dari pihak penyidik polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan sesuai nomor: SP.Gil/150.A/VI/2015 tertanggal 16 April 2014, kata Adi Warman, itu bukan bentuk perlawanan atau ketidakpatuhan kepada hukum, tetapi karena proses pemanggilannya yang tidak prosedural atau tidak sah.

"Tidak ada niatan dari klien saya untuk tidak menghadiri panggilan penyidik,  kalau itu berdasarkan aturan. Tapi faktanya pemanggilan pertama klien saya belum pernah diterima, tiba-tiba ada pemanggilan kedua dan upaya penjemputan paksa dengan menggendor-gendor rumah pribadi klien saya. Menurut saya ini aneh dan menimbulkan banyak tanya ada hubungan apa antara penyidik dan pelapor," ujarnya.

Ia berharap, kejanggalan-kejanggalan itu nantinya akan terbuka pada saat permohonan praperadilan itu disidangkan sehingga bisa diketahui siapa yang benar.

"Kami masih menghargai institusi kepolisian, dan melalui praperadilan ini dapat diketahui siapa oknum yang sengaja berbuat tidak propesional dalam penanganan perkara ini. Ini ke depan bisa memberikan pencerahan bagi pihak kepolisian," katanya.

Pewarta : Oleh: Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024