Kendari (Antara News) - Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemerintah Kota Kendari telah menyalurkan kredit mikro kepada 8.000 nasabah.

Wakil Wali Kota Kendari, Musadar Mappasomba di Kendari, Sabtu, mengatakan, program BLUD kredit mikro adalah salah satu program unggulan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga Kota Kendari, khususnya pedagang kecil.

"Melalui BLUD Kredit Mikro pemerintah memberikan pinjaman lunak kepada pedagang kecil untuk mengembangkan usaha yang digelutinya," kata Musadar.

Ia mengatakan, program BLUD kredit mikro diminati oleh pedagang karena banyaknya kemudahan yang diberikan kepada calon peminjam atau pedagang.

"Pinjaman ini tidak menggunakan agunan dan tidak perlu menggunakan proposal. Karena saya yakin para pedagang kecil ini tidak memiliki sertifikat tanah bahkan ada yang tidak tau menulis dan membaca," ujarnya.

Syarat utama kata Musadar, nasabah harus memiliki usaha kecil yang jelas dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kendari, usaha yang dimaksud seperti jualan kue, penjual sayur bakul, penjual ikan dan usaha kecil lainnya.

Menurut Musadar, untuk mendapatkan pinjaman tersebut, maka nasabah harus membentuk kelompok beranggotakan lima orang. Besaran pinjaman mulai dari Rp500.000 sampai Rp5 juta.

"Tetapi dalam setiap kelompok hanya tiga yang meminjam, sementara dua orang bertugas selaku penagih, kalau tagihan dari tiga orang sudah cukup untuk dipinjam, maka selanjutnya dipinjam oleh dua orang. Begitu seterusnya terjadi secara bersiklus," jelas Musadar.

Keringanan lain dari pinjaman ini adalah tidak ada bunga, katanya, tetapi hanya membayar biaya administrasi Rp28 ribu setiap kelipatan pinjaman Rp500 ribu.

"Nasabah yang dinilai sudah berkembang usahanya, maka disarankan untuk tidak meminjam lagi di BLUD, tetapi akan difasilitasi mendapatkan pinjaman yang belih besar di Bank," ujarnya.

Alasannya, kata Musadar, karena keberhasilan mereka di BLUD Kendari berhasil mengembangkan usahanya, sehingga menjadi pertimbangan pihak bank untuk memberikan bantuan modal yang lebih besar.

Pewarta : Oleh: Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024