Ternate (Antara News) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah 6 Regional Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Bambang Kuswono menyatakan wartawan dan OJK saling membutuhkan dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Kepala OJK Wilayah 6 Regional Sulampua menyatakan hal tersebut saat membuka kegiatan edukasi wartawan oleh OJK di Ternate, Maluku Utara, Rabu (22/4) malam.

Bmabang mengatakan, OJK membutuhkan wartawan untuk menyosialisasikan hasil pengawasan yang dilakukan OJK terhadap industri jasa keuangan melalui media, sehingga bisa memberikan edukasi bagi masyarakat.

"Sedangkan wartawan membutuhkan informasi dari OJK untuk memberikan informasi yang objektif dan mencerdaskan masyarakat," katanya.

Menurut dia, OJK dalam melakukan tugas pengawasan, tidak sekedar mengontrol kegiatan industri jasa keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat, melainkan juga mengedukasi masyarakat dan memberikan perlindungan kepada konsumen.

Demikian pula wartawan, kata dia, dalam menjalankan tugas tidak sekedar memburuh berita heboh yang bernilai berita, melainkan lebih pada tujuan mencerdaskan masyarakat dengan informasi objektif dan terpercaya.

"Makanya, bagi OJK yang bertugas mengawasi kegiatan seluruh industri jasa keuangan terutama perbankan, sangat membutuhkan wartawan untuk menyebarluaskan informasi seputar hasil pengawasan yang dilakukan OJK terhadap lembaga jasa keuangan itu," katanya.

Ia mengungkapkan, sejak Januari hingga Maret 2015, OJK Wilayah Regional Sulampua telah menerima sebanyak 211 pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pengelola usaha jasa keuangan.

Jumlah pengaduan tersebut berasal OJK Makassar sebanyak 97 pengaduan, Jayapura satu pengaduan, Mamuju sembilan pengaduan, Manado 25 pengaduan dan Manokowari satu pengaduan.

Selanjutnya OJK Palu menerima 44 pengaduan, Kendari 13 pengaduan, Gorontalo 18 pengaduan dan Sofifi tiga pengaduan.

"Dari seluruh pengaduan itu, yang sudah diselesaikan oleh OJK sebanyak 58,8 persen, sedangkan yang belum selesai masih 41,2 persen," katanya.

Menurut dia, pengaduan yang belum selesai tersebut karena setelah masyarakat menyampaikan pengaduan kepada OJK, pengadu tidak lagi bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan OJK untuk memediasi penyelesaian kasus tersebut dengan pihak teradu.

"Kita berharap masyarakat yang merasa dirugikan oleh pengelola usaha jasa keuangan saat menyampaikan pengaduannya kepada OJK dapat disertai dengan bukti dan bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan OJK terkait masalah pengaduannya," katanya.

Pewarta : Oleh: Agus
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024