Kendari  (Antara) - Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Slawesi Tenggara (Sultra), Nelson Ambarita, mengatakan masih ada dua pemerintah daerah di Sultra yang belum menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2014 ke BPK untuk diperiksa.

"Dua daerah itu adalah Kabupaten Muna dan Kabupaten Wakatobi," kata Nelson Ambarita, di Kendari, Jumat.

Ia mengfatakan, beradasarkan peraturan perundang-undangan, batas waktu penyerahan LKPD ke BPK Sultra yakni sampai 31 Maret.

"Yang tidsak menyerahkan sampai 31 Maret, maka itu sudah melangar. Harapan kami dalam kurun waktu sebelum 31 maret, dua daerah itu sudah menyerahkan LKPDnya," ujar Nelson.

Nelson mengapresiasi beberapa pemda yang lebih cepat menyerahkan LKPDnya, karena itu merupakan prestasi tersendiri yang menandakan mereka bekerja secara maksimal.

Dijelaskan, setelah draf laporan keuangan tersebut diterima, selanjutnya tim audit akan memulai bekerja untuk melakukan pemeriksaan selama 60 hari kerja.

Disebutkan, daerah yang sudah menyerahkan LKPD adalah Pemprov Sultra, Pemkot Kendari, Pemkab Bombana, Konawe Selatan, Konawe, Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Utara, Buton, Buton Utara dan Kota Baubau.

"Jika pemeriksaan berjalan lancar, maka hasil audit atau hasil pemeriksaan laporan akan diserahkan ke masing-masing DPRD, Bupati wali kota dan Gubernur SUltra pada Mei 2015 mendatang," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024