Kupang (Antara News) - Satuan tugas "trafficking" Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap perekrut calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berinisial FL yang termasuk dalam daftar pencarian orang oleh kepolisian setempat dan pelaku utama  "trafficking" Batam.

        Ketua tim satgas "trafficking" Polda NTT Ajun Komisaris Besar Polisi Cecep Ibrahim ditemui usai melakukan pemeriksaan terhadap FL di Kupang, Selasa, mengatakan tersangka pernah ditangkap pada 2014 akibat melakukan pengiriman anak di bawah umur ke Batam.

        "Ini kedua kalinya kami menangkap tersangka. Pada penangkapan pertama kami tidak lakukan penahanan, saat berkas-berkasnya sudah P21 dan  hendak dilakukan pemeriksaan tahap dua ia melarikan diri," katanya.

        Cecep menjelaskan awalnya  diketahui FL berada di Atapupu, kemudian saat dilakukan pengejaran, tersangka tersebut melarikan ke Wini Kabupaten Timur Tengah Utara lalu pada 04.00 Wita, FL kemudian ditangkap.

        "Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan di sebuah kontrakan di daerah tersebut, sebab tersangka sedang tertidur lelap," katanya.

         Ia menjelaskan keberhasilan penangkapan itu, akibat kerja sama dengan masyarakat di daerah Wini, sedangkan dari masyarakat setempat diketahui bahwa  tersangka sering keluar masuk perbatasan Indonesia- Timor Leste melalui wilayah perbatasan NTT-Timor Leste.

         Berdasarkan pengakuan yang diperolah dari tersangka, diketahui bahwa pengiriman calon TKI ilegal hingga saat ini telah lebih dari 1.000 orang, didominasi anak-anak di bawah umur serta calon TKI yang berpendidikan hanya sampai SMP.

        Sesudah merekrut para calon TKI ilegal tersebut, mereka kemudian dikirim ke Malaysia, Singapura, serta Hongkong yang di masing-masing negara tersebut telah ada perusahaan perekrut yang siap menampung TKI ilegal.

        Dari hasil penangkapan tersebut, pihak satgas "trafficking"  mendapati barang bukti berupa puluhan KTP, empat buku tabungan, tiga ATM BCA, BRI, Muamalat, BNI, kwitansi tanda terima uang yang masing-masing berjumlah Rp3 juta dan Rp4 juta, serta sejumlah paspor dari para TKI ilegal yang direkrut.

        "Malam ini kami akan lakukan pemeriksaan lagi untuk mengorek adanya jaringan lain, selain Lexi Killa yang juga telah kami tangkap akibat sering lakukan pengiriman calon TKI ilegal melalui Bandara El Tari," katanya.

         Penanganan terhadap tersangka FL, katanya,  akan langsung dilanjutkan ke tahap dua, yakni penyerahan ke Kejaksaan Negeri Kupang untuk selanjutnya di proses di pengadilan.

Pewarta : Oleh Kornelis Kaha
Editor :
Copyright © ANTARA 2024