Kolaka (Antara News) - Kepolisian resor Kolaka,Sulawesi Tenggara menahan dua direktur PD Aneka Usaha setempat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di perusahaan. Kedua tersangka itu yakni Direktur Keuangan 'RB' dan direktur Umum 'AR' kini bada ditahan Polres Kolaka.
Humas Polres Kolaka AKP Nazaruddin membenarkan penahanan yang dilakukan oleh penyidik tersebut setalah mendapatkan surat perintah penahanan yang ditandatangai oleh Kapolres Kolaka AKBP Agus Iman Rifai.
"Penahanan itu telah dilaksanakan oleh penyidik, dengan dasar surat penahanan tersangka yang ditandatangai Kapolres," katanya.
Menurut Nazaruddin penahanan itu dilakukan sebagai langkah untuk mempermudah penyerahan tersangka dan berkas perkara ke kejaksaan Negeri Kolaka setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap.
"Penahan ini dilakukan untuk mempermudah jika berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan Negeri Kolaka," ungkapnya.
Selain itu kata dia pihaknya juga mengantisipasi jangan sampai kedua tersangka ini menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Kolaka juga sudah menahan dirut dan dirops perusda yang diduga melakukan penyelewengan dana perusahaan sebesar Rp600 juta,dan kini kedua direktur itu sudah dijatuhi hukum kurungan penjara oleh pengadilan tipikor Sultra.
Humas Polres Kolaka AKP Nazaruddin membenarkan penahanan yang dilakukan oleh penyidik tersebut setalah mendapatkan surat perintah penahanan yang ditandatangai oleh Kapolres Kolaka AKBP Agus Iman Rifai.
"Penahanan itu telah dilaksanakan oleh penyidik, dengan dasar surat penahanan tersangka yang ditandatangai Kapolres," katanya.
Menurut Nazaruddin penahanan itu dilakukan sebagai langkah untuk mempermudah penyerahan tersangka dan berkas perkara ke kejaksaan Negeri Kolaka setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap.
"Penahan ini dilakukan untuk mempermudah jika berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan Negeri Kolaka," ungkapnya.
Selain itu kata dia pihaknya juga mengantisipasi jangan sampai kedua tersangka ini menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Kolaka juga sudah menahan dirut dan dirops perusda yang diduga melakukan penyelewengan dana perusahaan sebesar Rp600 juta,dan kini kedua direktur itu sudah dijatuhi hukum kurungan penjara oleh pengadilan tipikor Sultra.