Kendari (Antara News) - Loka Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Kendari, menyatakan bahwa masih banyak warga Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjadi TKI ilegal di luar negeri.
Kepala LP3TKI, La Ode Askar, di Kendari, Rabu, mengatakan faktor yang memengaruhi masih banyaknya warga Sultra yang menjadi TKI ilegal, disebabkan oleh budaya sebagian masyarakat yang masih menginginkan jalan pintas yang lebih mudah tanpa mempertimbangkan risiko.
"Budaya masyarakat yang tidak sabar menunggu proses pemberkasan yang membutuhkan waktu, menjadi alasan bagi TKI non prosedural (ilegal) untuk menempuh jalan pintas agar dapat bekerja di luar negeri," ujarnya.
Ia menambahakan, hal itu juga disebabkan oleh calon TKI yang lebih tergiur berangkat secara ilegal yang dianggap lebih mudah dibanding dengan melalui jalur prosedural yang telah ditetapkan.
Menurutnya, jika masyarakat ingin berangkat sebagai TKI legal memang membutuhkan waktu yang lebih lama dalam pengurusan pemberkasan, tetapi lebih aman saat berada di negara yang ditempati.
"Kalau jadi TKI ilegal itu lebih cepat dan mudah, tetapi ada risiko besar di balik itu semua, bahkan bisa menjadi korban perdagangan manusia," ujarnya.
Ia menambahkan, banyak kerugian jika menjadi TKI ilegal di antaranya, tidak memiliki jaminan kesehatan, gajinya terancam tidak dibayarkan, dan yang pastinya dalam bekerja mereka tidak pernah akan merasa tenang sebab tidak memiliki identitas resmi.
Jadi, lanjut Kepala LP3TKI Kendari itu, sebaiknya masyarakat tidak mengambil risiko dengan berangkat sebagai TKI ilegal. Masyarakat yang ingin menjadi TKI juga diimbau untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurutnya, untuk mencegah ada TKI ilegal yang berasal dari daerah itu, pihaknya saat ini terus mensosialisasikan tata cara bekerja di luar negeri secara resmi, agar masyarakat Sultra tidak mendapat masalah di negara tujuan bekerja.
Menurutnya, sosialisasi tata cara bekerja di luar negeri secara resmi juga didukung oleh kemudahan pengurusan dokumen bagi mereka yang ingin berangkat menjadi TKI secara resmi.
Dari data LP3TKI Kendari, dari total 14 cabang perusahaan penyalur TKI hanya ada sembilan perusahaan penyalur yang masih aktif dalam menyalurkan TKI di daerah itu.
Di mana, untuk tahun 2014, ada 587 TKI yang terdaftar memiliki KTKLN yang terdiri dari sektor informal 169 orang dan sektor formal sebanyak 418 orang. Negara yang paling banyak dituju adalah negara-negara yang berada di timur tengah dan negara jiran Malaysia.
Kepala LP3TKI, La Ode Askar, di Kendari, Rabu, mengatakan faktor yang memengaruhi masih banyaknya warga Sultra yang menjadi TKI ilegal, disebabkan oleh budaya sebagian masyarakat yang masih menginginkan jalan pintas yang lebih mudah tanpa mempertimbangkan risiko.
"Budaya masyarakat yang tidak sabar menunggu proses pemberkasan yang membutuhkan waktu, menjadi alasan bagi TKI non prosedural (ilegal) untuk menempuh jalan pintas agar dapat bekerja di luar negeri," ujarnya.
Ia menambahakan, hal itu juga disebabkan oleh calon TKI yang lebih tergiur berangkat secara ilegal yang dianggap lebih mudah dibanding dengan melalui jalur prosedural yang telah ditetapkan.
Menurutnya, jika masyarakat ingin berangkat sebagai TKI legal memang membutuhkan waktu yang lebih lama dalam pengurusan pemberkasan, tetapi lebih aman saat berada di negara yang ditempati.
"Kalau jadi TKI ilegal itu lebih cepat dan mudah, tetapi ada risiko besar di balik itu semua, bahkan bisa menjadi korban perdagangan manusia," ujarnya.
Ia menambahkan, banyak kerugian jika menjadi TKI ilegal di antaranya, tidak memiliki jaminan kesehatan, gajinya terancam tidak dibayarkan, dan yang pastinya dalam bekerja mereka tidak pernah akan merasa tenang sebab tidak memiliki identitas resmi.
Jadi, lanjut Kepala LP3TKI Kendari itu, sebaiknya masyarakat tidak mengambil risiko dengan berangkat sebagai TKI ilegal. Masyarakat yang ingin menjadi TKI juga diimbau untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurutnya, untuk mencegah ada TKI ilegal yang berasal dari daerah itu, pihaknya saat ini terus mensosialisasikan tata cara bekerja di luar negeri secara resmi, agar masyarakat Sultra tidak mendapat masalah di negara tujuan bekerja.
Menurutnya, sosialisasi tata cara bekerja di luar negeri secara resmi juga didukung oleh kemudahan pengurusan dokumen bagi mereka yang ingin berangkat menjadi TKI secara resmi.
Dari data LP3TKI Kendari, dari total 14 cabang perusahaan penyalur TKI hanya ada sembilan perusahaan penyalur yang masih aktif dalam menyalurkan TKI di daerah itu.
Di mana, untuk tahun 2014, ada 587 TKI yang terdaftar memiliki KTKLN yang terdiri dari sektor informal 169 orang dan sektor formal sebanyak 418 orang. Negara yang paling banyak dituju adalah negara-negara yang berada di timur tengah dan negara jiran Malaysia.