Kendari (Antara News) - Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi Pusat dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Soekartono mengatakan idealnya harus dibentuk satu dinas/badan terkait keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dukumentasi (PPID) yang selama ini melekat di Biro Humas maupun di instansi lain di daerah.
"PPID dilingkungan pemerintah provinsi selama ini dibantu oleh PPID pembantu yang berada dilingkungan satuan kerja perangkat daerah dan atau pejabat fungsional," katanya, usai memberi materi pada Workshop Peningkatan Kapasitas PPID-SKPD se-Sultra di Kendari, Rabu.
Ia mengatakan, PPID di bawah Kemkominfo dengan enam Undang-Undang dan beberapa peraturan pemerintah dan peraturan Menteri yang terkait didalamnya tidaklah cukup bila hanya melekat di satu bidang, sehinngga wajar bila daerah membentuk satu dinas atau badan sebab kegiatanya hingga pada kabupaten kota dan kecamatan desa sekalipun.
Kegiatan workshop yang diselenggarakan Biro Humas Pemprov Sultra itu dengan topik setrta diskusi yang mengangkat tentang implementasi Undang-Undang nomor: 14/2008 tentang keterbukaan publik lembaran negara RI tahun 2008 nomor 61, yang dihadiri seluruh kepala Bagian Humas Kabupaten kota se-Sultra.
Ia mengatakan, pentingnya pembentukan PPID sesuai dengan Undang-undang, peraturan pemerintah dan Kepmen mempunyai tugas dan tanggung jawab besar yakni ada tujuh pokok bahasan diantaranya pertama penyediaan informasi-penyimpanan-pendokumentasian dan pengamanan informasi.
Kedua, pelayan informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang ada. Ketiga penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik dan keempat, pengujuan konsekwensi.
Sedangkan tugas ke lima adalah mengklasifikasikan informasi dan atau pengubahanya. Ke enam terkait penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informsi publik yang dapat diakses.
Sementara tugas dan tanggung jawab ketujuh PPID adalah penetapan pertimbangan tertulis yang setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atau informasi publik.
Terkait penyediaan informasi publik, Soekartono mengatakan sesuai dengan undang-undang dibagi ada beberap katergori diantaranya informasi yang wajib (disedeiakan dan diumumkan), Informasi yang dikecualikan (rahasia negara, rahasia bisnis, rahasia pribadi dan rahasia jabatan dan informasi atas dasar permintaan (terbuka dan rahasia).
Sebagai contoh untuk informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatuhan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Karo Humas pemprov Sultra, H Kusnadi dalam keteranganh terpisah mengatakan keberadaan PPID yang saat ini melekat di Biro Humas dan PDE sangat strategi dalam membantu penyediaan dan menyebarlauskan informasi publik kepada masyarakat.
Terkait adanya wacana Kemkominfo untuk setiap daerah dibentuk dinas PPID, ia mengatakan sepanjang kabupaten/kota mampu untuk membiayai maka tidak salah bila dibentuk satuan kerja yang setingkat dengan dinas atau badan.
"PPID dilingkungan pemerintah provinsi selama ini dibantu oleh PPID pembantu yang berada dilingkungan satuan kerja perangkat daerah dan atau pejabat fungsional," katanya, usai memberi materi pada Workshop Peningkatan Kapasitas PPID-SKPD se-Sultra di Kendari, Rabu.
Ia mengatakan, PPID di bawah Kemkominfo dengan enam Undang-Undang dan beberapa peraturan pemerintah dan peraturan Menteri yang terkait didalamnya tidaklah cukup bila hanya melekat di satu bidang, sehinngga wajar bila daerah membentuk satu dinas atau badan sebab kegiatanya hingga pada kabupaten kota dan kecamatan desa sekalipun.
Kegiatan workshop yang diselenggarakan Biro Humas Pemprov Sultra itu dengan topik setrta diskusi yang mengangkat tentang implementasi Undang-Undang nomor: 14/2008 tentang keterbukaan publik lembaran negara RI tahun 2008 nomor 61, yang dihadiri seluruh kepala Bagian Humas Kabupaten kota se-Sultra.
Ia mengatakan, pentingnya pembentukan PPID sesuai dengan Undang-undang, peraturan pemerintah dan Kepmen mempunyai tugas dan tanggung jawab besar yakni ada tujuh pokok bahasan diantaranya pertama penyediaan informasi-penyimpanan-pendokumentasian dan pengamanan informasi.
Kedua, pelayan informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang ada. Ketiga penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik dan keempat, pengujuan konsekwensi.
Sedangkan tugas ke lima adalah mengklasifikasikan informasi dan atau pengubahanya. Ke enam terkait penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informsi publik yang dapat diakses.
Sementara tugas dan tanggung jawab ketujuh PPID adalah penetapan pertimbangan tertulis yang setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atau informasi publik.
Terkait penyediaan informasi publik, Soekartono mengatakan sesuai dengan undang-undang dibagi ada beberap katergori diantaranya informasi yang wajib (disedeiakan dan diumumkan), Informasi yang dikecualikan (rahasia negara, rahasia bisnis, rahasia pribadi dan rahasia jabatan dan informasi atas dasar permintaan (terbuka dan rahasia).
Sebagai contoh untuk informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatuhan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Karo Humas pemprov Sultra, H Kusnadi dalam keteranganh terpisah mengatakan keberadaan PPID yang saat ini melekat di Biro Humas dan PDE sangat strategi dalam membantu penyediaan dan menyebarlauskan informasi publik kepada masyarakat.
Terkait adanya wacana Kemkominfo untuk setiap daerah dibentuk dinas PPID, ia mengatakan sepanjang kabupaten/kota mampu untuk membiayai maka tidak salah bila dibentuk satuan kerja yang setingkat dengan dinas atau badan.