Kendari (Antara News) - Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsis Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan melalui uji kompetensi guru (UKG) dapat meningkatkan profesionalitas tenaga pendidik dalam melakukan tugas utamanya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kepala LPMP Sultra, Prof Hanna, di Kendari, mengatakan untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru.
"UKG dimaksudkan selain untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik juga dapat meningkatkan kompetensi profesional tenaga pendidik,"ujarnya.
Ia menambahkan, peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Dimana, hasil dari UKG tersebut nantinya akan difokuskan untuk identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional, sehingga dapat menciptakan tenaga pendidik yang profesional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Maka dari itu, semua guru wajib untuk mengikuti UKG, baik itu guru yang berstatus PNS maupun guru honorer,"ujarnya.
Ia menambahkan, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Maka dari itu, menurutnya, guru dituntut harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian-red), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik guru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dimana kedua pekerja profesional tersebut harus memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kepala LPMP Sultra, Prof Hanna, di Kendari, mengatakan untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru.
"UKG dimaksudkan selain untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik juga dapat meningkatkan kompetensi profesional tenaga pendidik,"ujarnya.
Ia menambahkan, peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Dimana, hasil dari UKG tersebut nantinya akan difokuskan untuk identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional, sehingga dapat menciptakan tenaga pendidik yang profesional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Maka dari itu, semua guru wajib untuk mengikuti UKG, baik itu guru yang berstatus PNS maupun guru honorer,"ujarnya.
Ia menambahkan, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Maka dari itu, menurutnya, guru dituntut harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian-red), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik guru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dimana kedua pekerja profesional tersebut harus memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.