Kendari  (Antara News) - Wilayah Sulawesi Tenggara yang terdiri dari jazirah tenggara Pulau Sulawesi dan sebagian besar pulau-pulau kecil, minimal menjadi dua provinsi otonom untuk mendekatkan rentang kendali pemerintahan kepada masyarakat di wilayah itu, kata seorang anggota DPR RI.

"Wilayah Sultra yang saat ini terdiri dari 15 kabupaten dan dua daerah kota dengan luas wilayah 38.140 km2, mestinya dimekarkan minimal jadi dua provinsi otonom," kata anggota DPR RI Amirul Tamim di Kendari, Kamis.

Menurut dia, Sultra layak dimekarkan menjadi minimal dua provinsi karena beberapa wilayah kabupaten dipisahkan oleh laut dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.

Selain itu, kata dia, beberapa pemerintah kabupaten, bahkan pemerintah kecamatan, sudah sejak lama memerankan penyelenggaraan pemerintahan lintas provinsi bahkan lintas negara.

"Kota Baubau, Wakatobi atau Buton misalnya, secara administrasi pemerintahan, masih setingkat kabupaten, namun peran pemerintah dari ketiga wilayah kabupaten tersebut bukan hanya lintas provinsi melainkan juga sudah lintas negara," katanya.

Menurut politisi asal PPP itu, komoditas tambang di Buton dan Kota Baubau sudah diangkut ke luar negeri dan antarprovinsi, tapi urusan perizinannya sudah diperankan di daerah asal komoditas itu.

Demikian pula ujarnya, dengan Kabupaten Wakatobi yang sudah menjadi tujuan wisata dunia, sudah memerankan tugas penyelenggara pemerintahan tingkat provinsi.

"Makanya, saya menilai wilayah Sultra yang luas dan dipisahkan oleh laUT ini sangat layak dimekarkan menjadi beberapa provinsi, minimal dua provinsi," katanya.

Masyarakat Sultra sendiri, terutama yang bermukim di kawasan Buton Raya--Kabupaten Buton, Kota Baubau, Buton Tengah, Buton Selatan, Buton Utara dan Wakatobi--, sudah sejak lama mengusulkan wilayah Buton Raya menjadi provinsi otonom.

Namun, saat pengusulan provinsi tersebut, dua wilayah di Buton Raya(Buton Tengah dan Buton Selatan) belum menjadi kabupaten otonom, sehingga cakupan wilayah Buton Raya yang hanya empat kabupaten tidak memenuhi syarat untuk dibahas menjadi provinsi otonom.

Setelah dua kabupaten baru terbentuk, isu pemekaran provinsi Buton Raya kembali mengemuka, namun hingga saat ini dokumen pengusulannya belum sampai di Komisi II DPR.

"Kita harapkan pemerintah provinsi Sultra segera menyampaikan dokumen usulan itu kepada Komisi II DPR, sehingga bisa diagendakan pembahasannya menjadi provinsi otonom baru," kata Amirul yang mantan Wali Kota Baubau dua periode itu.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024