Palu   (Antara News) - Sebanyak 29 penunggak pajak di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu, Sulawesi Tengah, terancam masuk penjara (penyanderaan) sebab memiliki tunggakan di atas Rp100 juta dan belum ada itikad baik untuk membayar.

        Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggo Malut), Direktorat Jenderal Pajak, Sigit Haryoko mengatakan hal itu dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan di Palu, Selasa.

        Menurut dia, satu dari penunggak pajak tersebut telah diajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri.

        Sebenarnya, pihaknya mengajukan cegah tiga orang namun baru satu yang dicegah.

        Ia mengatakan ancaman upaya paksa hingga menyanderaan di penjara bukan mengada-ada karena sejumlah penunggak pajak di daerah lain telah dikenakan tindakan penegakkan hukum  dengan tujuan agar mereka membayar pajak.

        Sebagian besar penunggak pajak itu bekerja di sektor perdagangan, katanya,
   Kantor wilayah Suluttenggo Malut, katanya, akan segera bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Lapas Palu untuk menyiapkan penyanderaan wajib pajak yang enggan melunasi tunggakan.

        Selain tindakan penyanderaan, Kanwil Sulutenggo Malut juga melakukan penegakkan hukum terhadap pidana perpajakan seperti yang ada di Gorontalo dan Sulawesi Utara.

        Di Gorontalo, katanya, seorang bendahara pada kantor pemerintah diajukan ke pengadilan karena menggelapkan pajak sedangkan di Sulawesi Utara seorang pengusaha real estate siap diajukan ke meja hijau karena berkas penyidikan telah rampung.

        "Kalau wajib pajak tidak patuh maka akan dilakukan penegakkan hukum. Di Gorontalo sudah. Di Sulawesi utara sudah. Tinggal di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara yang belum," katanya menegaskan.

        Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu Guntur Wijaya mengatakan ada sekitar 100 penunggak pajak yang ada di wilayaknya yakni di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong  namun yang jumlah tagihan di atas 100 juta sebanyak 29 orang.

Pewarta : Santoso
Editor :
Copyright © ANTARA 2024