Kendari  (Antara News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengkaji surat permohonan penangguhan tersangka dalam kasus pembalakan liar.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto di Kendari, Sabtu, mengatakan permintaan penangguhan dengan berbagai alasan adalah hak tersangka yang dijamin oleh hukum acara.

"Memohon penangguhan penahanan sah-sah saja. Permohonan tersebut akan dipelajari oleh penyidik yang menangani perkara. Dapat diterima atau tidak menjadi wewenang penyidik," kata Sunarto.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra dalam operasi pembalakan liar menangkap ribuan batang kayu olahan dan menahan lima orang tersangka.

Penahanan lima tersangka yang terjaring dalam operasi di wilayah Kabupaten Buton Utara, Muna dan Konawe Utara diyakini memiliki peran dalam kegiatan pembalakan liar.

"Demi kepentingan hukum maka penyidik memandang perlu menahan tersangka. Dengan ditahan maka setiap saat tersangka dapat dimintai keterangan," katanya.

Penahanan pada hakekatnya untuk menjamin tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.

Secara terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Dul Alim mengatakan kelima tersangka adalah AS (44), YA (46), JU (51), SY (48) dan AR (59) dijerat melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. pasal 12 huruf d Undang Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kehutanan.

"Para tersangka masing-masing berperan sebagai sopir kendaraan angkutan, nahkoda kapal dan anak buah kapal," katanya.

Penyidik yang terus mendalami kasus pembalakan liar berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya optimis masih ada oknum yang harus bertanggungjawab.

"Yang perlu dipahami kasus ini masih dalam pendalaman. Siapa pun yang cukup bukti terlibat melakukan tindak pidana pasti dimintai pertanggungjawaban hukum," ujarnya.

Barang bukti yang dikumpulkan polisi dalam operasi pembalakan liar kurun waktu dua pekan terakhir tercatat sebanyak 3.425 batang kayu olahan.

Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka diperoleh informasi dan data bahwa barang bukti kayu rimba capuran diolah dari kawasan hutan konservasi.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024