Kendari (Antara News) - Perdagangan pakaian bekas (Rb) di Kabupaten Wakatobi masih tetap marak meski Menteri Perdagangan sudah mengingatkan larangan perdagangan barang impor ilegal itu.

"Maraknya perdagangan Rb di Wakatobi tampak dari omset penjualan barang ilegal itu yang mencapai Rp4 miliar hingga Rp5 miliar per bulan," kata aktivis LSM asal Wakatobi, La Ode Nurha di Kendari, Kamis.

Menurut dia, dari omset perdagangan Rb yang mencapai miliaran rupiah per bulan tersebut pemerintah Kabupaten Wakatobi dan negara tidak memperoleh apa-apa karena barang impor tersebut masuk di Wakatobi secara ilegal.

"Kalau RB ini masuk di Wakatobi secara resmi, maka negara dan masyarakat tidak akan dirugikan karena bisa menarik retribusi dan pajak barang impor," katanya.

Menurut dia, masyarakat Wakatobi mulai memperdagangkan barang impor ilegal bernama Rb sejak tahun 1973.

Di masa itu kata dia, para pelaku binis barang ilegal itu mendatangkan Rb dari negara tetangga Singapura dan Malaysia.

Belakangan ini ujarnya, para pemain Rb mulai beralih memdatangkan Rb dari negara tetangga, Timor Timur.

"Pelaku usaha RB mulai beralih mendatangkkan pakaian bekas dari Timor Timur sejak tahun 2001 lalu," katanya.

Menurut dia, beberapa orang penting termasuk mereka yang menguasai perekonomian di Wakatobi seperti H Alida dan H La Fei masih menjalankan bisnis barang bekas tersebut.

"Para pemain bisnis Rb mulus mengeruk keuntungan dari perdagangan barang ilegal itu karena sejak lama mereka (pebisnis Rb, red) sudah menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, terutama pihak petugas Sahbandar," katanya.

Pewarta : Oleh: Agus
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024