Ambon   (Antara News) - Gubernur Maluku Said Assagaff menyatakan kesiapannya mendukung penyelenggaraan pilkada serentak yang disahkan DPR di Jakarta pada 17 Februari 2015.

        "Sebagai warga negara yang baik, apalagi dalam kapasitas Gubernur haruslah mendukung keputusan yang diamanatkan Undang - Undang No. 1/2015 tentang Perppu 1/2014 mengenai pemilihan gubernur," katanya ketika dihubungi dari Ambon, Sabtu.

        Dukungan Said yang dilantik bersama Wagub Zeth Sahuburua di Ambon pada 10 Maret 2014 itu dengan konsekuensi tidak bisa mengemban tugas hingga 10 Maret 2019.

        Pertimbangannya, UU No.1/2015 itu mengharuskan Said dan Zeth menerima Pilkada gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018 untuk daerah yang masa jabatan Gubernur-Wagub berakhir pada 2018 dan 2019.

        Sedangkan Pilkada gelombang pertama dilaksanakan pada Desember 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester pertama  2016.

        Gelombang kedua dilaksanakan pada Februari 2017 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester kedua 2016 dan pada 2017.

        "Jadi harus diterima keputusan UU tersebut dan tidak masalah karena telah diamanatkan," tegasnya.

        Said yang sapaan akrabnya Bib itu juga mendukung penyelenggaraan Pilkada hanya satu putaran karena efektif dan efisien.

        "UU NO.1/2015 itu tidak hanya efektif dan efisien dari segi anggaran. Namun, para penyelenggaraannya efektif bagi para kandidat yang nantinya mengikuti Pilkada," katanya.

        Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 DPR RI dan Pemerintah menyepakati 10 poin dalam revisi UU Pilkada itu.

        Kesepuluh poin itu adalah penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada, syarat pendidikan calon Gubernur dan Bupati/Wali Kota paling rendah SLTA atau sederajat.

        Berikutnya, syarat usia calon gubernur disepakati paling rendah 30 tahun dan untuk Bupati/ Wali Kota paling rendah 25 tahun. Panja dan Pemerintah juga sepakat tahapan uji publik dihapus, syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan disepakati 3,5 persen.

        Pembiayaan pilkada disepakati dari APBD yang didukung APBN. Sedangkan ambang batas kemenangan disepakati nol persen.

        Kesepakatan berikutnya adalah sengketa hasil pilkada ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), mekanisme pencalonan adalah paket, yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah, serta jadwal pilkada dilaksanakan dalam tiga gelombang.

Pewarta : Alex Sariwating
Editor :
Copyright © ANTARA 2024