Kendari  (Antara News) - Aparat Kepolisian Resor Baubau, Sulawesi Tenggara, masih memburu pemilik enam kontainer kayu ilegal yang dijaring petugas di Pelabuhan Baubau, Rabu (18/2).

"Penyidik Polres Baubau masih terus menyelidiki siapa pemilik enam kontaoner kayu tanpa dokumen sah itu," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto di Kendari, Kamis.

Menurut dia, enam kontainer kayu rimba campuran tanpa dilengkkapi dokumen sah itu disita petugas saat akan dikapalkan di Pelabuhan Murhum.

Selain menyita enam kontainer kayu ilegal tersebut, petugas juga mengamankan satu unit kapal bermuatan 110 meter kubik kayu rimba campuran.

"Dalam kasus itu, petugas Polres Baubau juga menahan nakhoda dan ABK kapal," katanya.

Berdasarkan laporan sementara dari petugas Polres Baubau katanya, kayu-kayu tanpa dokumen resmi dari pejabat berkompoten itu, ditebang dari kawasan hutan konservasi di wilayah Kabupaten Buton Utara.

"Kayu-kayu itu rencananya akan diangkut ke luar wilayah Sultra melalui Pelabuhan Baubau," katanya.


Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024