Kendari (Antara News) - Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Syamsu Umar Abdul Samiun telah menyetujui pembayaran gaji para kepala desa (Kades) di dua daerah otonom baru (DOB), yakni Buton Selatan dan Buton Tengah yang tertunggak selama tiga bulan.
"Bupati Buton, Pak Umar Samiun sudah bersedia membayar kaji kami para kepala desa di dua DOB yang belum terbayar, gaji Oktober, November dan Desember 2014, setelah bertemu kami para kepala desa di Pasarwajo, Senin (16/2) kemarin," kata Kepala Desa Uwe Maasi, Kecamatan Kadatua, Buton, La Ode Nafaruddin melalui telepon dari Buton, Selasa.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Buton menghentikan pembayaran gaji para kepala desa di Buton Selatan dan Buton Tengah setelah kedua wilayah tersebut resmi menjadi DOB, pisah dari kabupaten Buton sebagai kabupaten induk 9 Oktober 2014 lalu.
Dalam memperjuangkan pembayaran gaji tersebut kata dia, para kepala desa di dua DOB tersebut sempat meminta anggoat DPRD Sultra di Kendari agar memfasilitasi pembayaran gaji tersebut dengan bupati Buton.
"Alhamdulillah, bupati Buton sudah bersedia memcairkan gaji kami para kepala desa dalam waktu dekat ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Infokom Kabupaten Buton, Taufik Tombuli yang dihubungi melalui telepon dari Buton, Selasa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Buton sebagai kabupaten induk tidak ada niat sama sekali untuk tidak membayarkan gaji para kepala desa di dua DOB tersebut.
Menurut dia, pemerintah kabupaten Buton tidak mencairkan gaji para kepala desa di dua DOB, Buton Tengah dan Buton Selatan, karena sejak Oktober 2014 secara de yure maupun de fakto, kedua wilayah tersebut bukan lagi menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Buton.
"Tapi setelah berkonsultasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa gaji kepala desa di dua DOB bulan Oktober hingga Desember 2014 masih menjadi kewajiban pemerintah kabupaten Buton, Pemerintah Kabupaten Buton akhirnya bersedia membayarkan gaji para kepala desa itu," katanya.
"Bupati Buton, Pak Umar Samiun sudah bersedia membayar kaji kami para kepala desa di dua DOB yang belum terbayar, gaji Oktober, November dan Desember 2014, setelah bertemu kami para kepala desa di Pasarwajo, Senin (16/2) kemarin," kata Kepala Desa Uwe Maasi, Kecamatan Kadatua, Buton, La Ode Nafaruddin melalui telepon dari Buton, Selasa.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Buton menghentikan pembayaran gaji para kepala desa di Buton Selatan dan Buton Tengah setelah kedua wilayah tersebut resmi menjadi DOB, pisah dari kabupaten Buton sebagai kabupaten induk 9 Oktober 2014 lalu.
Dalam memperjuangkan pembayaran gaji tersebut kata dia, para kepala desa di dua DOB tersebut sempat meminta anggoat DPRD Sultra di Kendari agar memfasilitasi pembayaran gaji tersebut dengan bupati Buton.
"Alhamdulillah, bupati Buton sudah bersedia memcairkan gaji kami para kepala desa dalam waktu dekat ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Infokom Kabupaten Buton, Taufik Tombuli yang dihubungi melalui telepon dari Buton, Selasa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Buton sebagai kabupaten induk tidak ada niat sama sekali untuk tidak membayarkan gaji para kepala desa di dua DOB tersebut.
Menurut dia, pemerintah kabupaten Buton tidak mencairkan gaji para kepala desa di dua DOB, Buton Tengah dan Buton Selatan, karena sejak Oktober 2014 secara de yure maupun de fakto, kedua wilayah tersebut bukan lagi menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Buton.
"Tapi setelah berkonsultasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa gaji kepala desa di dua DOB bulan Oktober hingga Desember 2014 masih menjadi kewajiban pemerintah kabupaten Buton, Pemerintah Kabupaten Buton akhirnya bersedia membayarkan gaji para kepala desa itu," katanya.