Semarang (Antara News) - Majelis Permusyawaratan Rakyat menegaskan seluruh undang-undang harus menegaskan Pancasila sebagai landasan hukumnya dengan menyebutkan secara jelas di dalamnya.

         "Ada UU yang menyebut (Pancasila, red.) di konsiderannya, ada yang menyebut di pasal, ada juga yang di konsideran dan pasalnya," kata Ketua Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono di Semarang, Senin.

         Hal itu diungkapkannya usai seminar bertajuk "Menegaskan Pancasila sebagai ideologi dan Dasar Negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" di Hotel Horison Semarang.

         Bambang melanjutkan, ada UU yang menyebutkan kata Pancasila, ada yang tidak menyebutkan Pancasila namun nilai-nilainya ada di dalamnya, seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, dan ada yang tidak menyebut sama sekali.

         "Persoalannya, penegasan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum hanya ada dalam tingkatan UU, yakni UU Nomor 10/2004 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan," ungkapnya.

         Jadi, kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah itu, kalau ada UU yang tidak menyebutkan Pancasila tidak bisa begitu saja disalahkan karena UU tidak bisa menundukkan UU.

         Ia menjelaskan dulu penegasan Pancasila itu diamankan oleh ketetapan-ketetapan MPR, namun sekarang ini tap MPR-nya sudah hilang dan yang tersisa untuk mengamankan Pancasila hanya ada dalam UU.

         Makanya, mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu mengatakan, ada yang mengusulkan Pancasila harus ditegaskan dalam UUD 1945 sehingga bisa menundukkan UU, apalagi regulasi di bawahnya.

         "Kalau sudah ditegaskan di UUD 1945, misalnya ada yang tidak patuh bisa di-'judicial review'. Kalau sekarang kan susah. Cita-cita Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum bisa tidak kesampaian," tegasnya.

         Sementara itu, pakar hukum Unissula Semarang Prof M. Ali Mansyur mengatakan realitas menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia saat ini belum sepenuhnya diilhami oleh nilai-nilai Pancasila.

         "Ini terjadi karena masih terpengaruh nilai-nilai kebarat-baratan yang kapitalis dan invidualis. Ini semua terjadi sebagai efek penjajahan Belanda di Indonesia selama ratusan tahun," ungkapnya.

         Saat ini, kata dia, merupakan momentum yang pas dan penting untuk memulai langkah melakukan perubahan mendasar menuju pembangunan hukum Indonesia yang memiliki sifat dan mencerminkan jati diri bangsa.

         "Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi dasar nilai dan norma untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Karena itu, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum," tegasnya.

Pewarta : Oleh Zuhdiar Laeis
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024