Kendari  (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara menghibahkan sebidang tanah kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk lokasi pembangunan lembaga pemasyarakatan di kabupaten tersebut.

"Tanah yang kami hibahkan untuk pembangunan lapas itu terletak di Wangiwangi, ibu kota Kabupaten Wakatobi," kata Bupati Wakatobi, Hugua, di Kendari, Kamis.

Menurut dia, peletakan batu pertama pembangunan lapas di Wakatobi itu akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly saat berkunjung di Wakatobi pada 22 Februari 2015.

Pada agenda kunjungan kerja di Wakatobi tersebut, selain meletakkan batu pertama pembangunan lapas, Menteri Hukum dan HAM juga akan meletakkan batu pertama pembangunan kantor pengadilan negeri setempat.

"Dengan berdiri lapas dan pengadilan negeri di Wakatobi, semua penanganan masalah hukum yang terjadi di Wakatobi sudah bisa dilakukan di Wakatobi," katanya pula.

Menurut dia, selama ini proses peradilan dan pemenjaraan warga Wakatobi dilakukan di Baubau, karena pengadilan negeri dan lapas belum ada di Wakatobi.

"Dengan keberadaan PN dan lapas itu, masyarakat Wakatobi bisa menjalani proses hukum di Wakatobi," kata dia.

Menurut dia, ketiadaan lapas dan PN di Wakatobi cukup merepotkan masyarakat Wakatobi yang bermasalah hukum.

Selain membutuhkan biaya besar, berperkara hukum di Baubau juga menyita banyak waktu bagi masyarakat di sini.

"Membutuhkan biaya besar, karena selain harus mengeluarkan biaya transportasi Wakatobi-Baubau pulang pergi, di Baubau itu warga Wakatobi juga harus membayar biaya penginapan," katanya lagi.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024