Kendari   (Antara News) - Tim Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan empat kontainer kayu olahan yang akan dikirim keluar daerah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dul Alim di Kendari, Selasa, mengatakan kayu rimba campuran sekitar 1000 batang tersebut diduga kuat hasil olahan dari kawasan hutan lindung.

"Tersangka memiliki dokumen izin pengolahan maupun pengangkutan kayu namun kayu diduga diolah diluar lokasi izin sah sehingga melanggar pidana," kata Dul Alim.

Oleh karena itu, pemilik barang bukti yakni AS (44) dan Yd (43) ditetapkan sebagai tersangka melanggar Undang Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana 5 tahun.

"Tersangka kooperatif dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik memiliki wewenang menahan tersangka," kata Dul Alim.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa aktivitas pengangkutan kayu dari lokasi pengolahan tercatat hingga 20 kontainer setiap bulan.

Penyidik masih mendalami kasus pencurian kayu di Kabupaten Konawe Utara dan terbuka peluang adanya tambahan tersangka.

"Yang pasti ada pihak-pihak yang kompeten berkaitan dengan penerbitan izin lokasi pengolahan sehingga patut dimintai pertanggungjawaban hukum," katanya.

Pewarta : Antara
Editor :
Copyright © ANTARA 2024