Baubau  (Antara News) - Pos Pengawasan Obat dan Makanan (Pos POM) Baubau, Sulawesi Tenggara memusnahkan ratusan ribu bungkus bahan makanan, kosmetik dan obat-obatan berbahaya termasuk yang sudah kadarluarsa atau habis masa pakainya.

Pemusnahan bahan makanan, komestik dan obat-obatan di Stadion Betoambari pada Senin itu, dihadiri Wali Kota Baubau, AS Tamrin, Ketua DPRD Kota Baubau Roslina Rahim, Sekretaris Kota Baubau, Muhammad Judl dan sejumlah pejabat teras lingkungp Pemerintah Kota Baubau.

Kepala Pusat Penyidikan dan penindakan Badan POM Pusat, Hendi Siswadi saat memberi sambutan pada acara pemusnahan bahan makanan, kosmetik dan obat-obatan itu mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari para pedagang oleh Pos POM Baubau sepanjang tahun 2014.

"Barang yang dimusnakan hari ini terdiri dari 11.000 bungkus lebih makan kemasan, 41.000 botol saus dan 53.000 lebih minuman berbahaya," katanya.

Selain itu kata dia, juga dimusnahkan, 1.400 bungkus kosmetik berbagai merek yang diduga berbahaya bagi konsumen.

"Nilai ekonomi dari barang-barang yang dimusnakan ini hanya Rp300 jutaan lebih, namun efek dari penggunaan barang-barang ini sudah menjadi ancaman serius bagi penduduk kota Baubau yang berjumlah sekitar 300 ribu jiwa," katanya.

Ia mengatakan, selain bahan makanan, kosmetik dan obat-obatan yang sudah kadaluarsa, bahan makanan dan obat-obatan yang dimusnakan pada kesempatan itu juga bahan makanan yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan konsumen.

"Sesuai tugas kami melindungi konsumen dari bahan makanan berbahaya, maka kami ikut menyita bahan makanan berbahaya meski masa pakainya belum lewat," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Baubau, AS Tamrin menyambut baik pemusanahan bahan makanan, kosmetik dan obat-obatan itu oleh Pos POM Baubau itu.

Menurut dia, penyitaan dan pemusnahan bahan makanan, komestik dan obat-obatan itu, sebagai upaya melindungi masyarakat dari mengonsumsi bahan makanan dan obat-obatan yang membahayakan kesehatan.

"Sebagai wali kota, saya meminta maaf kepada para pemilik barang, karena penyitaan ini tentu sangat merugikan para pedagang," katanya.

Namun para pedagang kata dia, juga harus memahami bahwa penyitaan barang-barang ini tidak bermaksud merugikan para pedagang melainkan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya mengonsumsi makanan dan obat-obatan ber bahaya bagi kesehatan.

"Mari kita memperhatikan bahan-bahan makanan dan obat-obatan berbahaya ini. Kalau sudah tahu barang kadaluarsa atau mengandung bahan berbahaya, jangan lagi diperjualbelikan," katanya.


Pewarta : Agus
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024