Kendari   (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, menegaskan pembayaran dana tunjangan aparat desa dari dua Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Kabupaten Buton Tengah Dan buton Selatan agar segera dipercepat pembayarannya.

Anggota Komisi I DPRD Buton, Saleh Ganiru, di Kendari, mengatakan, pembayaran tunjangan tersebut harus segera dibayarkan agar para Kepala Desa (Kades) tersebut dapat menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa ada hambatan.

"percepatan pembayaran tunjangan Kades pada triwlan akhir 2014, harus segera dilakukan, agar jalannya pemerintahan didesa tidak terbengkalai atau terhambat,"ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Buton itu, tidak menyalahkan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai kabupaten induk yang memiliki tanggung jawab dalam pembayaran uang tunjangan tersebut karena memegang asas kehati-hatian dalam pengelolaan keuangannya.

Menurutnya, untuk menyelesaikan masalah tersebut harus terbangun komunikasi yang baik antara Kabupaten Induk Dan Pejabat di Dua DOB itu agar masalah ini tidak berlarut-larut.

"Seharusnya Pejabat Bupati di dua DOB itu tidak mengesampingkan masalah ini, tetapi harus proaktif dalam menyelesaikannya, jangan terkesan melimpahkan seluruh permasalahan ini kepada Pemerintah Kabupaten Buton,"ujarnya.

Ia menambahkan, seharusnya Pejabat dua DOB itu, setelah pelentikan segera berkoordinasi terkait dengan pembayaran tunjangan gaji Kepala Desa.

Menurutnya, masalah tersebut timbul karena tidak adanya koordisi yang baik antara Pejabat Bupati dengan daerah induk dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sultra.

"Seharusnya jika segera menyurat secara resmi dengan pihak BPKP Sultra terkait masalah ini, jawabannya bisa dijadikan pegangan, jika ada rekomendasi dari BPK maka masalahnya akan langsung terjawab,"ujarnya.

Ia menambahkan, jika rekomendasi BPK menyatakan bahwa pembayaran tunjangan itu adalah tanggung jawab kabupaten induk maka harus segera dibayarkan.

Begitu juga sebaliknya, jika BPK menyatakan bahwa pembaran tunjangan itu merupakan tanggung jawab pemerintahan DOB maka, pembayarannya dapat menggunakan dana APBD minim yang diberikan oleh Kabupaten induk Sebesar Rp2,5 miliar dan dari Provinsi Rp4 miliar.

Menurut politisi Partai PKB itu, tidak ada alasan untuk tidak membayarkan tunjangan gaji perangkat desa tersebut. Tunjangan tersebut terdiri dari Rp3 juta untuk kepala desa dan Rp500 ribu untuk masing-masing perangkat desa.

Pewarta : La Ode Abdul Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024