Kendari   (Antara News) - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mitra pencetakan baliho pesanan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai tersangka atas dugaan korupsi.

"Berdasarkan fakta hukum yang dirangkum penyidik dalam kegiatan pencetakan baliho serangkaian pelaksanaan pemilihan umum legislatif 2014 diyakini terjadi tindak pidana yang berimplikasi merugikan keuangan negara," kata Kasi Intelijen Kejari Andoolo Patrick G di Andoolo, Minggu.

Maka tim penyidik menetapkan seorang tersangka yakni pimpinan percetakan CV SM, berinisial AM (46) sebagai mitra pencetakan baliho sosialisasi pada 22 kecamatan di Konawe Selatan.

"Kejaksaan telah melakukan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan dengan melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," kata Patrick.

Pekerjaan pengadaan baliho yang dilaksanakan tanpa dokumen perjanjian kontrak yang dianggarkan sebesar Rp2,6 miliar disinyalir terjadi penggelembungan biaya dengan sengaja.

"Anggaran pencetakan baliho Rp2,6 miliar namun yang terserap hanya Rp1,9 miliar. Sisanya menurut pengakuan pengelola sebesar Rp700 juta dikembalikan ke kas negara," kata Patrick.

Penyidik yang sudah memintai keterangan sejumlah saksi, antara lain, Sekretaris KPU Konawe Selatan Suparjo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bendahara dan pembantu bendara meyakini masih ada orang lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.

"Ya, namanya korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri. Tidak cukup hanya seorang pemilik percetakan baliho. Tetapi setiap orang yang dimintai pertanggungjawaban hukum harus berdasarkan fakta terjadinya tindak pidana," ujar Patrick.

Pewarta : Antara
Editor :
Copyright © ANTARA 2024