Kendari  (Antara News) - Balai Karantina Pertanian menyatakan apel impor dari Amerika Serikat masuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) secara ilegal sehingga luput dari pemeriksaan dan pengawasan.

Kasi Karantina Tumbuhan, Balai Karantina Pertanian Sultra Tasrif di Kendari, Kamis, mengatakan umumnya distributor buah segar tidak melaporkan sertifikat kesehatan dari daerah asal kepada petugas karantina setempat.

"Umumnya apel yang beredar di pasaran Kota Kendari dan Sultra pada umumnya diimpor dari sejumlah negara eropa. Nah, pelabuhan dan bandar udara di Sultra bukan pintu masuk importase buah segar," kata Tasrif.

Pelabuhan dan bandar udara impor di Indonesia adalah Bandara Internasional Soekarno Hatta, Hasanuddin Makassar, Kualanamu Sumatera Utara, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Perak Surabaya.

Balai Karantina Sultra hanya menempatkan petugas pada Bandar Udara Haluoleo Kendari, Pelabuhan Nusantara Kendari, Pelabuhan Murhum Kota Bau Bau, Pelabuhan Penyeberangan Kolaka dan Pelabuhan Raha.

Pimpinan Toko Makmur --Distributor buah segar Kota Kendari-- Along (49) mengatakan apel impor yang terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes adalah yang berasal dari California, Amerika Serikat.

Sedangkan apel yang diperdagangkan dan disalurkan pengecer di Kota Kendari berasal dari Washington yang bebas bakteri yang membahayakan kesehatan, kata Along.

Namun, pihaknya bersedia menangguhkan sementara penyaluran apel ke jaringan pengecer selama masa uji laboratorium.

"Kami bersedia menarik dari pasaran dan tidak mendistribusikan ke jaringan pengecer tetapi kalau hasil laboratorium negatif akan dijual kembali. Kalau tidak begitu, rugi saya," kata Along.

Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah Sultra mengimbau distributor dan pengecer apel impor asal Amerika Serikat yang diduga terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes ditarik dari pasaran.

"Tim mengambil sampel untuk diuji di laboratorium. Kalau negatif dapat dipasarkan seperti biasa. Untuk sementara distributor dan pengecer disarankan tidak memasarkannya," kata Kasi Konsumsi dan Keamanan Pangan, Balai Ketahanan Pangan Sultra Hermin Parinring.

Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah Sultra terdiri dari unsur Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Balai Karantina Pertanian.

Listeria monocytogenes adalah bakteri patogen yang dapat menyebabkan keracunan dengan gejala yang timbul dapat berupa gangguan pencernaan seperti mual, muntah, nyeri disertai demam.

Gejala tersebut dapat berlanjut menjadi lebih serius pada pasien yang memiliki daya tahan tubuh rendah, pasien lanjut usia, serta dapat menyebabkan keguguran janin pada wanita hamil, kata Kepala BPOM Kendari Adilah Pababbari.

Pengecer buah segar kawasan pasar buah Kota Kendari Nadia (52) mengatakan tidak tahu menahu apel Granny Smith yang biasa disebut "GS" dan Gala terinveksi bakteri berbahaya.

"Mana saya tahu apel itu berbahaya. Sudah lama kami jual dan tidak ada pelanggan yang protes," kata Nadia.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024