Jayapura   (Antara News) - Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XVII Cenderawasih Mayjen TNI Fransen Siahaan mengakui ada anggota TNI yang terlibat dalam penjualan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata.

         "Memang ada anggota TNI yang terlibat dalam penjualan amunisi  dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di POM Kodam XVII Cenderawasih," katanya dalam keterangannya kepada wartawan di Jayapura, Kamis.

         Dia mengatakan terungkapnya keterlibatan anggota TNI itu berawal tertangkapnya anggota kelompok kriminal bersenjata di Wamena pada 24 Januari 2015 kemudian tim khusus Polda Papua bersama Kodam Cenderawasih bekerja sama mengungkap lebih jauh karena ada dugaan anggota TNI yang terlibat.

         Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara gabungan akhirnya terungkap keterlibatan Serma S bersama beberapa orang rekannya.

         "Kami masih terus menyelidiki sejauhmana keterlibatan anggota lainnya selain Serma S," katanya.

         Pangdam Cenderawasih menambahkan pihaknya akan menyelidiki asal amunisi karena dari pengecekan di Ajendam ternyata jumlah amunisi di gudang senjata lengkap.

         Menurutnya, Kodam Cenderawasih tidak akan menutupi kasus yang melibatkan anggotanya karena mereka adalah pengkhianat bangsa sehingga harus dihukum seberat-beratnya.

         Bahkan bila perlu selain dipecat dari dinas TNI yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup, kata Fransen Siahaan seraya menegaskan yang sudah dipastikan terlibat dalam kasus tersebut selain Serma S juga Sertu MM.

         Sementara tiga rekannya yang lain belum dapat dipastikan sejauhmana keterlibatan mereka, namun semuanya sudah diamankan, yakni Sertu NHS, Pratu RA, dan Pratu S.

         Pangdam Cenderawasih mengakui belum dapat memastikan asal amunisi yang dijual seharga Rp10 juta ke kelompok kriminal bersenjata karena dari hasil pengecekan di gudang senjata Ajendam terungkap jumlah amunisi lengkap.

         "Kami masih telusuri darimana asal amunisi yang dilaporkan berkaliber 5,56 MM itu," kata Fransen Siahaan.

Pewarta : Evarukdijati
Editor :
Copyright © ANTARA 2024