Manado   (Antara News) - Japan International Coorperation Agency (JICA) mengancam membatalkan bantuan proyek revitalisasi daerah aliran sungai (DAS) Manado, Sulawesi Utara senilai Rp159 miliar.

         "Pembatalan bantuan sebesar Rp159 miliar tersebut, disampaikan JICA, karena lahan untuk revitalisasi tepian DAS belum bisa diadakan oleh pemerintah Manado," kata Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, di Manado, Rabu.

         Vicky mengatakan, JICA minta agar lahan untuk revitalisasi tepian DAS Tondano, harus disediakan paling lambat akhir 2014, tetapi hingga awal 2015, pembebasan lahan belum bisa dilakukan, karena tidak selesainya proses administrasi di BPN Manado.

         "Karena itu, kami sudah minta agar BPN sebagai instansi yang berkompeten untuk melaksanakan tugasnya dalam pembebasan lahan, dan menyelesaikan semua proses administrasi sehingga proyek dengan nilai total Rp700 miliar tresebut dapat dilaksanakan," katanya.

         Menurut Vicky, pihaknya sudah mendesak agar pembebasan yang mengacu pada aturan yakni Perpres 71/2012 dan Perpres nomor 40/2014, sehingga proyek dari JICA tersebut, dapat dilaksanakan, di Manado tepian DAS Tondano sepanjang 7,2 kilometer.

         Ia mengatakan, dana untuk pembebasan lahan sudah tersedia dan dianggarkan sejak tahun lalu di Dinas Pekerjaan Umum Manado, tetapi karena perbedaan pandangan tentang dasar hukum pembebasan lahan, maka pelaksanaan kegiatan gagal dilakukan tahun lalu, sehingga harus diupayakan awal tahun ini, sesuai penegasan JICA atau batal jika lewat awal tahun.

         Perwakilan dari BPN Manado, Debby Roring, mengatakan pembebasan lahan di sepanjang jalur dari jembatan Megawati sampai Kairagi, tak bisa dilaksanakan, karena banyak persyaratan yang tak terpenuhi oleh pemerintah.

         Menurut Debby luasan lahan berdasarkan Perpres 40/2014, seharusnya adalah diatas lima hektar, terapi ternyata setelah dilakukan pengukuran tidak sampai pada ukuran tersebut, sementara di proposal diatas angka lima hektar, sehingga menyalahi ketentuan.

         "Karena itu dikembalikan ke PU untuk diperbaiki dan harus segera diselesaikan sesuai ketentuan sehingga proyek bantuan JICA yakni revitalisasi tepian DAS Tondano dapat dilaksanakan," katanya.

         Proyek revitalisasi DAS Tondano senilai Rp700 miliar, berdasarkan jadwal dilaksanakan mulai 2014, oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi, tetapi karena pembebasan lahan tak terlaksana belum berjalan, sehingga dana tahap awal Rp159 miliar tak dapat digunakan.

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor :
Copyright © ANTARA 2024