Makassar (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) menggelar rapat koordinasi terkait penjelasan draf peraturan tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015.
"Rapat koordinasi ini menghadirkan perwakilan KPU dari 10 daerah di Sulsel yang akan melaksanakan pilkada pada 2015," kata Sekretaris KPU Sulsel Asrar Marlang di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan pentingnya duduk bersama untuk menghadapi Pilkada 2015 menyusul adanya norma baru dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014, termasuk hasil keputusan DPR RI tentang Pilkada 2015.
Selain itu, lanjut dia, salah satu yang akan dibahas pada pertemuan koordinasi itu adalah pencalonan kepala daerah itu harus melalui uji publik dan mendapatkan rekomendasi dari tim uji publik.
"Hal inilah yang membedakan dengan tahapan pilkada sebelumnya, termasuk persoalan sengketa pilkada juga akan dibahas," katanya.
Asrar mengatakan ada empat bahasan pokok yang terkait dengan penjelasan draf Peraturan KPU tentang Pilkada 2015 yakni jadwal, pencalonan yang kini banyak norma-norma hukum yang baru, pemutakhiran data dan anggaran penyelenggaran pilkada.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua KPU Sulsel Muh Iqbal mengatakan penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota diminta untuk memberikan masukan terkait draf Peraturan KPU. Sebagai gambaran, terkait dengan uji publik calon diberikan waktu selama tiga bulan.
Hal ini juga penting dalam penentuan tim uji publik, karena itu pemilihan tim uji publik harus benar-benar selektif dan diharapkan bisa lebih dari satu orang.
Adapun 10 kabupaten/kota yang akan mengikuti pilkada pada 2015 adalah Kabupaten Gowa, Pangkep, Tana Toraja, Soppeng, Maros, Selayar, Bulukumba, Luwu Utara, Barru, dan Luwu Timur.
"Rapat koordinasi ini menghadirkan perwakilan KPU dari 10 daerah di Sulsel yang akan melaksanakan pilkada pada 2015," kata Sekretaris KPU Sulsel Asrar Marlang di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan pentingnya duduk bersama untuk menghadapi Pilkada 2015 menyusul adanya norma baru dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014, termasuk hasil keputusan DPR RI tentang Pilkada 2015.
Selain itu, lanjut dia, salah satu yang akan dibahas pada pertemuan koordinasi itu adalah pencalonan kepala daerah itu harus melalui uji publik dan mendapatkan rekomendasi dari tim uji publik.
"Hal inilah yang membedakan dengan tahapan pilkada sebelumnya, termasuk persoalan sengketa pilkada juga akan dibahas," katanya.
Asrar mengatakan ada empat bahasan pokok yang terkait dengan penjelasan draf Peraturan KPU tentang Pilkada 2015 yakni jadwal, pencalonan yang kini banyak norma-norma hukum yang baru, pemutakhiran data dan anggaran penyelenggaran pilkada.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua KPU Sulsel Muh Iqbal mengatakan penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota diminta untuk memberikan masukan terkait draf Peraturan KPU. Sebagai gambaran, terkait dengan uji publik calon diberikan waktu selama tiga bulan.
Hal ini juga penting dalam penentuan tim uji publik, karena itu pemilihan tim uji publik harus benar-benar selektif dan diharapkan bisa lebih dari satu orang.
Adapun 10 kabupaten/kota yang akan mengikuti pilkada pada 2015 adalah Kabupaten Gowa, Pangkep, Tana Toraja, Soppeng, Maros, Selayar, Bulukumba, Luwu Utara, Barru, dan Luwu Timur.