Kendari   (Antara News) - DPRD Sulawesi Tenggra mengaharapkan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten kota di Sultra untuk secepatnya mengambil sikap dengan menggelar pertemuan dengan instansi teknis terkait penyesuaian tarif angkutan.

"Semestinya saat pemerintah mengumukan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) pada (19/1) dini hari, maka pada siangnya itu sudah harus menggelar rapat untuk memutuskan besaran tarif angkutan," kata Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo, di Kendari, Selasa.

Politisi dari Parati Keadilan sejahtera (PKS) itu mengatakan, dampak belum adanya penyesuaian tarif baru, menimbulkan keresahan khususnya bagi masyarakat yang pengguna jasa angkutan umum.

Disisi lain, ada spekulan dari pihak pengelola bahan bakar minyak di sejumlah SPBU yang seakan-akan membatasi pembelian bagi setiap kendaraan sehingga terjadi antrian panjang yang tidak biasanya terlihat saat harga BBM itu masih pada posisi harga lama yakni Rp7.600 per liter.

Pantauan ANTARA pasca diumumkan penurunan harga BBM baru dari Rp7.600 menjadi Rp6.600 untuk jenis premium sementara solar dari dari semula Rp7.250 menjadi Rp6.400 per liter.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri 39/2014, pemerintah per 1 Januari 2015 menurunkan harga premium dari Rp8.500 menjadi Rp7.600 per liter. Sementara harga solar turun menjadi Rp7.250 per liter dari sebelumnya Rp7.500 per liter.

Yaudu mengatakan, selain penyesuaian tarif baru dibidang angkutan, instansi teknis khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama tim pengendali harga untuk segera turun ke pasar-pasar untuk memberi pengawasan sekaligus pemahaman kepada pihak pedagang untuk melakukan penyesuaian harga pascapenurunan harga BBM tersebut.

Sebelumnya Kadis Perhubungan Kota Kendari, Syarif Sajang saat dimintai keterangan terkait sikap pemerintah kota atas penyesuaian tarif kendaraan angkutan penumpang pascaharga baru BBM.

Ia mengatakan, pihaknya sudah merencanakan tarif angkutan dengan dibagi pada tiga klaster tarif sebagai wujud keadilan bagi calon penumpang. Dan tiga tarif angkutan itu dimana penumpang umum, mahasiswa dan pelajar.

"Selama ini hanya dua kategori tarif jasa angkutan, yakni penumpang umum dan mahasiswa. Padahal, ada juga kelompok penumpang pelajar atau siswa/siswi," kata mantan Ketua Bappeda Kabupaten Konawe Selatan.


Pewarta : Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024