Kendari  (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberikan sanksi kepada Pegawai negeri Sipil (PNS) yang menambah liburan pasca perayaan tahun baru 2015.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, H Lukman Abunawas, di Kendari, Rabu, mengatakan bagi PNS yang menambah waktu liburan tahun baru akan dikenakan sanksi berupa sanksi indisipliner maupun penerapan sanksi pemotongan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP).

"Kami akan beri sangsi bagi PNS lingkup Pemprof Sultra yang menambah liburan,"ujarnya.

Ia menambahkan, Untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya telah menyampaikan kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memantau seluruh pegawainya.

Menurutnya, Pengawasan kinerja PNS menjadi prioritas Pemerintahan Provinsi tersebut agar dapat menciptakan pelayanan publik yang optimal.

Maka dari itu, lanjut Sekda Sultra tersebut, bila ada PNS yang menambah waktu liburan setelah tahun baru besok maka untuk segera dilaporkan.

Dari laporan tersebut akan di tiundak lanjuti melalui evaluasi pelanggaran yang dilakukannya, sehingga pemberian sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

Ia menambahkan, sanksi yang akan diberikan tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan pegawai, mulai dari yang ringan berupa teguran hingga sanksi yang berat berupa tidak dibayarkannya tambahan penghasilan pegawai yang tidak mengindahkan ketentuan.

Menurutnya, PNS memiliki kewajinan untuk terus meningkatkan kinerjanya karena mereka telah diberi keistemewaan khusus berupa gaji 13 dan tunjangan kinerja, sehingga tidak ada alasan untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.


Pewarta : La Ode Abdul Rahman
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024