Bombana  (Antara News) - Sebanyak 12 dari total 74 perusahaan tambang di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara terancam dihentikan oleh Pemkab setempat.

"Kami telah melayangkan surat permintaan kepada ke -12 perusahaan itu untuk segera melengkapi semua dokumennya," kata Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bombana, Sahrun, di Rumbia, Senin.

Sebelumnya, kata Sahrun, Pihaknya telah mencabut izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 13 dari total 96 perusahaan tambang yang memiliki izin baik eksplorasi maupun eksploitasi di daerah penghasil emas tersebut.

"Yang 12 perusahaan ini, masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi dokumennya hingga 31 Desember," tambahanya.

Namun apabila per 31 Desember 2014 itu tidak juga diselesaikan lanjut Sahrun, maka Pemerintah Kabupaten Bombana akan mengambil sikap tegas berupa penghentian sementara untuk beroperasi.

Sahrun tidak menyebut nama-nama perusahaan tambang yang terancam dihentikan itu, tetapi pihaknya menjelaskan kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi diantaranya adalah Analasis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Disamping itu, menyangkut izin pinjam pakai lahan dari kementrian terkait seperti kehutanan, dokumen rencana reklamasi dan lain-lain.

"Bila semua dokumen tersebut dilengkapi sebagai syarat utama diberlakukannya izin operasi terhadap tiap perusahaan, maka ke-12 perusahaan tambang tersebut tetap akan aman," katanya.


Pewarta : Jumrad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024