Kendari  (Antara News) - Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tenggara Prof Hanna mengingatkan guru sebagai tenaga pendidik dituntut menguasai konsep bahan ajar sebelum mengajar peserta didik.

"Selain mengajar, peran guru juga untuk mendidik dan mencerdaskan generasi penerus bangsa, karena itu diharapkan menguasai konsep bahan ajarnya," katanya di Kendari, Sabtu.

Ia menambahkan, dalam penguasaan bahan ajar seorang guru harus memahami substansi bahan ajar yang di dalamnya terkait metodologi pembelajaran.

Selain itu, menurutnya, seorang guru juga dituntut untuk memiliki kompetensi akademik, sebab guru memiliki tugas mencerdaskan peserta didik dengan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya.

"Jika guru hanya menguasai metode penyampaiannya tanpa kemampuan akademik yang menjadi tugas utamanya, maka peserta didik tidak akan mendapatkan ilmu pengetahuan apa-apa," ujarnya.

Ia menambahkan, guru sebagai pendidik diharapkan dapat meningkatkan kualitas keilmuan dan karakter budi pekerti dari peserta didik.

Oleh karena itu, guru juga harus memiliki kemampuan dalam bersosialisasi dengan siswanya, sehingga akan lebih memudahkan guru dalam berinteraksi dengan siswa dalam rangka mencerdaskan generasi bangsa.

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, katanya, kesiapan guru lebih penting daripada pengembangan kurikulum, sebab peran guru dapat mendorong peserta didik agar lebih mampu dalam mengikuti proses belajar mengajar.

"Diharapkan peserta didik mampu menelaah dan menerima materi pembelajaran yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah guru memberi penjelasan yang mendalam," katanya.

Menurutnya, dengan cara itu diharapkan siswa dapat mengembangkan kemampuannya serta memiliki sikap, keterampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik.

Ia menambahkan, di sini guru berperan besar dalam mengimplementasikan setiap proses pembelajaran kepada peserta didik.

Pewarta : La Ode Abdul Rahman
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024