Manado (Antara News) - Gubernur Sulawesi Utara Sinyo H Sarundajang menyurat pada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pascademonstrasi nelayan/buruh di Kota Bitung 3 Desember lalu terkait pemberlakuan tiga peraturan menteri (Permen) yang diberlakukan sejak November tahun ini.

         Surat bernomor 523/4995/Sekr-DKP tertanggal 6 Desember 2014 berisi tentang demonstrasi seribuan nelayan, anak buah kapal, buruh pabrik unit pengolahan ikan dan gabungan asosiasi kapan perikanan Indonesia di tiga tempat yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung serta Kantor Wali Kota Bitung.

         Permen yang disoal adalah Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tanggal 3 November 2014 tentang Penghentian Sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan RI.

         Selanjutnya, Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 tanggal 12 November 2014 tentang Perubahan Kedua atas Permen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di wilayah pengelolaan perikanan RI.

         Serta Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2014 tanggal 17 November 2014 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementeria Kelautan dan Perikanan dalam pelaksanaan kebijakan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap, alih muatan (transhipment) di laut dan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing.

         Dalam surat bersifat penting tersebut merinci dampak pemberlakuan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 58  tahun 2014.

         Di antaranya adalah sebanyak 40 unit kapal perikanan nasional dalam satuan armada penangkap ikan (purseine group) yang memiliki kapal angkut serta 53 unit kapal pumboat tuna "handline" 4-10 gross tonnage dan milik nelayan Indonesia yang masih memiliki izin tidak bisa melaut, menangkap, dan mengangkut ikan.

         Hal ini diakibatkan tidak dikeluarkannya surat persetujuan berlayar oleh syahbandar dan surat laik operasi oleh pangkalan PSDKP Bitung.

         Selain itu terjadi kelangkaan pasokan bahan baku untuk 53 unit pengolahan ikan (UPI) yang ada di Kota Bitung dengan jumlah karyawan/buruh sebanyak 26.500 orang menyebabkan terjadinya pengangguran serta beberapa UPI tidak bisa beroperasi lagi.

         Surat yang ditandatangani mantan Irjen Depdagri tersebut bermohon agar Menteri Susi Pudjiastuti memberikan izin berlayar untuk menangkap dan mengangkut ikan bagi kapal bukan eks asing yang mempunyai ABK dan milik nelayan Indonesia.

         "Kemarin (19/10) saya, wali kota dan anggota DPRD Kota Bitung telah diterima sekjen dan ketua moratorium Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dan mereka akan meninjau kembali permohonan gubernur asalkan kapal-kapal itu mampu meyakinkan pemerintah pusat tidak akan lakukan transhipment di tengah laut kecuali hanya selingkaran group mereka," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara Ronald Sorongan, di Manado, Kamis.

Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024