Kolaka,8/12. ( Antara) - Pengadilan tindak pidana korupsi Sulawesi Tenggara menjatuhkan vonis 1,8 bulan kepada dua mantan direksi PD Aneka Usaha Kolaka.

Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kolaka,Arif Suhartono,senin diKolaka mengatakan hasil sidang putusan pengadilan tipikor kasus korupsi anggaran dana kas perusda Kolaka selain menjatuhkan hukuman penjara juga denda kepada dua mantan direksi itu.

"Dendanya sesuai dengan putusan itu masing-masing sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," katanya.

Arif juga menjelaskan saat persidangan lalu dimana tuntutan JPU kepada kedua mantan direrksi perusda Kolaka itu 2,6 bulan namun putusan pengadilan tipikor hanya satu tahun delapan bulan.

Selain itu kata Arif untuk mantan direktur operasional yakni Lukman Syahrir dalam putusan pengadilan tipikor itu,selain dijatuhi hukuman penjara juga diminta membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp600 juta.

"Uang pengganti ini harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan dan jika tidak dibayarkan maka harta bendanya disita oleh Negara dan kalau harta bendanya jugantidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama delapan bulan," ungkapnya.

 Putusan hakim tipikor Sultra kata dia sejak tanggal 27 Nopember 2014 dengan nomor putusan 34/ pid tipikor/2014/PN KDI.

Dalam putusan itu kata Arif mantan direktur utama perusda yakni Sukma Kutana menerima hasil putusan pengadilan tipikor sementara mantan direktur operasional yakni Lukman Syahrir mengajukan banding atas putusan itu.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024