Raha  (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera menetapkan keanggotaan DPRD Kabupaten Muna Barat, kabupaten otonom baru yang mekar dari Kabupaten Muna.

"Saat ini penetapan keanggotaan DPRD Muna Barat telah selesai disosialisasi, tinggal menunggu pengesahan melalui rapat pleno KPU," kata Ketua KPUD Muna LM Amin di Raha, Sabtu.

Menurut dia, jumlah keanggotaan DPRD Kabupaten Muna Barat ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.

"Penduduk Kabupaten Muna Barat yang baru mekar dari kabupaten induk, Kabupaten Muna sebanyak 83.362 jiwa," katanya.

Dengan jumlah penduduk sebanyak itu kata dia, maka Kabupaten Muna Barat mendapat alokasi jatah sebanyak 20 kursi.

Menurut dia, penentuan jumlah kursi kabupaten tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Alokasi Kursi Daerah Pemilihan (Dapil) 2014.

Dari 35 anggota DPRD Kabupaten Muna hasil Pemilihan calon anggota legislatif 2014 , 11 anggota dewan yang berasal dari Daerah Pemilihan Muna IV akan pindah di DPRD Muna Barat.

"Dengan mutasi 11 anggota dewan tersebut ke Muna Barat, maka Kabupaten Muna harus mendapatkan tambahan enam anggota baru yang diambil dari calon anggota legislatif 2014 sehingga keanggotaan DPRD berjumlah 30 orang," katanya.

Sedangkan Muna Barat yang menerima mutasi 11 anggota DPRD dari Muna, kata dia akan mendapat tambahan anggota dewan baru sebanyak sembilan kursi.

Pewarta : Gusti Wilantara
Editor :
Copyright © ANTARA 2024