Raha  (Antara News) -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyosialisasikan penetapan dan pengisian anggota DPRD Kabupaten Muna dan Muna Barat (Mubar).

Ketua KPUD Muna LM Amin di Raha, Jumat, mengatakan, jumlah anggota DPRD kedua kabupaten setelah berpisah, ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing kabupaten.

"Penduduk kabupaten induk, Muna pascapemekaran tersisa 230.232 jiwa sedangkan penduduk Muna Barat hanya 83.362 jiwa," katanya.

Dengan komposisi jumlah penduduk sebanyak itu kata dia, maka kabupaten induk mendapat alokasi jatah kursi DPRD sebanyak 30 kursi, sedangkan Muna Barat mendapat 20 kursi.

Menurut dia, penentuan jumlah kursi kedua kabupaten tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Alokasi Kursi Daerah Pemilihan (Dapil) 2014.

Dari 35 anggota DPRD hasil Pemilihan calon anggota legislatif 2014, 11 anggota dewan yang berasal dari Daerah Pemilihan Muna IV akan pindah di DPRD Muna Barat.

"Dengan mutasi 11 anggota dewan tersebut ke Muna Barat, maka Kabupaten Muna akan mendapatkan tambahan enam anggota baru yang diambil dari calon anggota legislatif 2014," katanya.

Sedangkan Muna Barat yang menerima mutasi 11 anggota DPRD dari Muna, kata dia akan mendapat tambahan anggota dewan baru sebilan kursi.

Pewarta : Gusti Wilantara
Editor :
Copyright © ANTARA 2024