Makassar (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan Kantor Pajak Wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sultanbatara) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

         "Koordinasi dengan `pihak pemerintah kabupaten/ kota dan kantor pajak ini dimaksudkan untuk membangun komitmen dan persepsi yang sama dalam mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor minerba," kata Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang saat membuka workshop Optimalisasi Penerimaan Negara dari Sektor Pertambangan Mineral dan Batu Bara di wilayah Sulsel yang digelar di Makassar, Kamis.

         Agus mengatakan bahwa agar penerimaan pajak dari sektor minerba ini dapat tercapai dengan optimal, maka beberapa rencana aksi perlu dilakukan. Diantaranya, lanjut Agus, adalah penataan IUP, pengawasan pelaksanaan kewajiban pemilik IUP, pengawasan dalam proses pertambangan, pengawasan pelaksanaan kewajiban pengelolaan bahan tambang, dan pengawasan pengapalan dan pengiriman bahan tambang tersebut.

         "Agar rencana aksi tersebut dapat berjalan dalam suatu sistem yang baik dan konsisten, maka koordinasi lintas sektor penting dilakukan," ujarnya.

         Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak dari sektor minerba menjadi salah satu agenda fokus pemerintah untuk mengakselerasi berbagai program pembangunan.

         "Pajak dari sektor minerba ini sangat strategis termasuk bagi Sulsel untuk membiayai pembangunan daerah, makanya perlu kita optimalkan," tambahnya.

         Ia juga menekankan bahwa masih terdapat berbagai kendala dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor ini, salah satunya adalah rendahnya kesadaran dan peran pro aktif dari masyarakat sendiri.

         "Masih banyak pemilik Izin Usaha Pertambangan yang NPWP-nya tidak teridentifikasi, ada pula pemilik IUP yang memiliki NPWP tetapi belum melakukan kewajibannya melakukan pelaporan dan membayar pajak," tutupnya.

Pewarta : Oleh Nurhaya J. Panga
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024