Jakarta (Antara News) - Pimpinan dari dua kekuatan politik di
DPR RI yakni Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat (KMP dan
KIH) dijadwalkan akan segera menandatangani tiga poin kesepakatan guna
menyelesaikan kisruh di DPR RI.

         "Dari pertemuan antara pimpinan KIH dan KMP hari ini, dicapai
tiga poin kesepakatan guna menyelesaikan konflik di DPR RI," kata
anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Pramono Anung di Gedung
MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

         Menurut Pramono Anung, draft kesepakatan tersebut akan
diselesaikan finalisasinya pada Senin sore ini dan selanjutnya akan
ditandatangani.

         Ia menjelaskan penendatangan kesepakatan tersebut dari KIH
adalah mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Pramono Anung
dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Olly Dondo Kambey.

         Kemudian dari KMP adalah Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional
(PAN) Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

         Setelah kesepatakan ditandatangani, kata Pramono, kemudian akan
dilakukan rapat pimpinan Dewan dengan pimpinan fraksi-fraksi untuk
menyelesaikan seluruh persoalan di internal DPR RI
    "Karena kami tidak dapat masuk langsung pada anggota DPR RI
kecuali melalui pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-dfraksi di DPR
RI," katanya.

         Pramono menjelaskan pada kesepakatan itu disepakati akan adanya
penambahan unsur wakil ketua pada pimpinan komisi dan alat kelengkapan
dewan (AKD) dan tidak ada kocok ulang.

         Dengan adanya penambahan satu unsur wakil ketua tersebut, kata
dia, maka KIH akan mengisi posisi wakil ketua pada setiap komisi dan
AKD yang jumlah nya sebanyak 16.

         Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan, ketiga kesepakatan
antara KIH dan KMP meliputi, pertama, kedua koalisi, yakni KIH dan KMP
akan ada di dalam seluruh komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) yang
jumlahnya 16, dengan catatan tidak ada penambahan komisi dan AKD.

         Kedua, akan ada perubahan Tata Tertib DPR RI dan UU No 17 tahun
2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang diharapkan sudah
selesai sebelum 5 Desember 2014.

         "Mudah-mudahan pada Kamis (13/11) besok sudah bisa
diselenggarakan rapat paripurna dan kemudian akan masuk dalam
penyelesaian revisi Tata Tertib dan UU MD3," katanya.

         Ketiga, ketika semua sudah diselesaikan maka DPR RI sudah tidak
ada lagi persoalan yang perlu diselesaikan.

Pewarta : Oleh Riza Harahap
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024