Kendari (Antara News) - Kegiatan pembalakan liar yang dilakukan dalam kawasan hutan lindung di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disinyalir melibatkan tiga "pemain utama".

"Ada tiga pemain utama dalam sindikat pencurian kayu di dalam kawasan hutan di daerah ini," kata Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sultra, Amal Jaya di Kendari, Rabu.

Ketiga pemain utama tersebut yakni cukong kayu, beking dan oknum aparat pemerintah, baik aparat Dinas Kehutanan maupun petugas instansi lain.

"Ketiga aktor itu memainkan peran dalam aksi pembalakan liar sesuai kapasitas masing-masing," katanya.

Cukong kayu, kata dia, memberi jaminan modal kerja dan membeli kayu hasil curian, dan beking memberikan perlindungan pengamanan dalam memobilisasi kayu keluar dari kawasan hutan itu.

Sedangkan oknum aparat pemerintah memberikan informasi kegiatan petugas melakukan operasi pengamanan hutan.

"Pola kerja ketiga pemain utama itu menggunakan kecanggihan teknologi telekomunikasi dan informasi, sehingga menyulitkan petugas pengamanan kawasan hutan menangkap para pelaku pencurian kayu," katanya.

Selain memanfaatkan kecanggihan teknologi telekomunikasi dan informasi, lanjut dia, pemain pembalakan liar itu juga kerap kali menyelewengkan izin pengolahan kayu milik masyarakat (IPKTM).

"Dengan IPKTM, kata dia, kayu-kayu yang diangkut dari kawasan hutan seolah-seolah memiliki dokemen resmi. Padahal, kayu tersebut sesungguhnya ditebang di luar area IPKTM," katanya.

Indikasi itu, ujarnya, tampak dari area IPKTM yang diizinkan, kayunya tidak berkurang sama sekali, setelah masa berlakunya IPKTM berakhir.

Menurut dia, kasus pembalakan liar di dalam kawasan hutan di daerah ini terjadi di semua wilayah kabupaten di Sultra.

Amal menambahkan, Dinas Kehutanan Sultra kesulitan mengawasi dan mengamankan kawasan hutan di tingkat kabupaten karena aparat di tingkat daerah otonom itu merasa tugas mengamankan dan menjaga kawasan hutan menjadi kewenangan mereka.

"Alasan otonomi daerah itu, yang membuat Dinas Kehutanan Sultra tidak bisa berbuat banyak dalam melindungi, menjaga dan mengamankan kawasan hutan dari kegiatan pembalakan liar," katanya.

Pewarta : Oleh: Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2025