Kendari  (Antara News) - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta tersangka pimpinan DPRD Kabupaten Wakatobi DM (56) periode 2004-2009 kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra Ramel, SH MH di Kendari, Jumat, mengatakan surat panggilan untuk tersangka DM sudah dilayangkan dan dipastikan diterima yang bersangkutan.

Namun, informasi yang diperoleh tersangka belum memenuhi panggilan karena kendala transportasi.

"Memang tersangka berdomisili di wilayah kepulauan sehingga kalau bepergian harus menyesuaikan jadwal pemberangkatan kapal. Mudah-mudahan hari ini Jumat (24/10) bisa hadir di Kejati Sultra," kata Ramel.

Sedangkan tersangka AZ (55) yang juga mantan sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi telah memenuhi panggilan penyidik. Kini tersangka mendekam dalam Rumah Tahanan Negara Punggolaka.

"Penyidik mengapresiasi sikap kooperatif tersangka AZ yang hadir lebih cepat dari jadwal panggilan. Berarti yang bersangkutan menunjukan tanggungjawab hukum yang tinggi," kata Ramel.

Tersangka Az dan DM diduga merugikan keuangan negara senilai Rp310 juta saat menjabat periode 2004-2009 silam.

Tertuduh AZ memanfaatkan anggaran sebesar Rp246 juta yang seharusnya digunakan untuk perjalanan dinas 20 anggota DPRD.

Ternyata dana tersebut digunakan untuk menutupi kelebihan pembayaran kegiatan perjalanan dinas 20 anggota dewan periode 2004-2009 sekitar tahun 2006.

Sedangkan tersangka DM terjerat atas perannya menerbitkan surat perintah tugas bagi 20 orang anggota DPRD Wakatobi periode 2004-2009 untuk melakukan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di Jakarta.

Namun, penegak hukum menduga perjalanan dinas tersebut fiktif karena saat yang bersamaan para politikus sibuk mensosialisasikan diri menghadapi pemilihan legislatif tahun 2009.***1***



(T.S032/B/Y008/Y008) 24-10-2014 08:40:03

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024