Kendari (Antara news) - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara sebaiknya melibatkan kalangan akademisi dan profesional sehingga dalam menjalankan tugas dan wewenang jauh dari intervensi.

Ketua DPD Partai Demokrat Sultra Muh Endang di Kendari, Selasa, mengatakan formasi anggota badan kehormatan idealnya tiga orang dari luar partai politik dan dua orang dari anggota DPRD atau anggota partai politik.

"Pengalaman masa lalu badan kehormatan tidak maksimal menjalankan tugas penindakan terhadap wakil rakyat yang terbukti melanggar karena masih ada tenggang rasa sesama anggota," kata Endang yang juga Wakil Ketua DPRD Sultra.

Maka sebaiknya tiga orang dari formasi lima anggota badan kehormatan berasal dari orag-orang luar partai politik sehingga dalam mengambil keputusan penindakan anggota bebas dari tekanan.

Dalam Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD membolehkan anggota badan kehormatan atau majelis kehormatan melibatkan kalangan akademisi, profesional dan partai politik.

Jika badan kehormatan menunjukan sikap tegas dalam memutuskan pelanggaran disiplin, etika, susila dan norma maka dipastikan para wakil rakyat akan berhati-hati atau taat tata tertib.

Pengamat politik DR Eka Suaib mengapresiasi wacana keterlibatan akademisi maupun profesional sebagai anggota dewan kehormatan DPRD.

"Mau dari mana pun para anggota dewan kehormatan DPRD harus punya niat tulus menjalankan tugas dan tanggungjawab. Kalangan akademisi dan profesional pun tidak diamin bebas intervensi atau kolusi. Intinya niat tulus," kata Eka.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024