Kendari (Antara News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, Rahmat Andang Jaya, mengatakan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat yang terpisah dari kabupaten induk, sedang dipersiapkan.
"Tahapan-tahapannya sedang kami persiapkan agar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU-red) dapat segera diterbitkan," ujarnya, di Kendari, Minggu.
Kabupaten Muna Barat sebagai daerah otonomi baru (DOB) yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muna, memerlukan DPRD yang memiliki fungsi legislasi untuk menunjang percepatan pembangunan di daerah tersebut.
Untuk menerbitkan PKPU pihaknya harus menempuh tahapan-tahapan yang telah ditentukan agar pemisahan dan pembentukan DPRD di daerah DOB tersebut tidak terjadi masalah dikemudian hari.
KPU Muna akan bekerja secara cepat dan maksimal agar DPRD Kabupaten Muna Barat terbentuk agar segera melaksanakan tugas dan melayani masyarakat sehingga dapat mempercepat pembangunan di DOB tersebut.
"Kami belum menargetkan kapan waktunya DPRD Muna Barat dapat terbentuk yang jelasnya kami berusaha semaksimal mungkin. Karena dalam mekanisme pemisahan dan pembentukan DPRD tidak hanya melibatkan KPUD kabupaten saja, tetapi harus diproses di KPU Provinsi, KPU Pusat dan Gubernur," ujarnya.
Ia menambahkan sesuai dengan undang-undang, DPRD di DOB harus terbentuk selambat-lambatnya empat bulan dari pelantikan DPRD di kabupaten induk.
Menurutnya dalam melakukan pemisahan dan pembentukan DPRD di daerah DOB sudah diatur undang-undang. Dengan begitu, KPU akan menjalankan sesuai dengan amanat UU tersebut.
Realisasi pemisahan dan pembentukan DPRD DOB Kabupaten Muna Barat tergantung dari kinerja KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota.
"Tahapan-tahapannya sedang kami persiapkan agar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU-red) dapat segera diterbitkan," ujarnya, di Kendari, Minggu.
Kabupaten Muna Barat sebagai daerah otonomi baru (DOB) yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muna, memerlukan DPRD yang memiliki fungsi legislasi untuk menunjang percepatan pembangunan di daerah tersebut.
Untuk menerbitkan PKPU pihaknya harus menempuh tahapan-tahapan yang telah ditentukan agar pemisahan dan pembentukan DPRD di daerah DOB tersebut tidak terjadi masalah dikemudian hari.
KPU Muna akan bekerja secara cepat dan maksimal agar DPRD Kabupaten Muna Barat terbentuk agar segera melaksanakan tugas dan melayani masyarakat sehingga dapat mempercepat pembangunan di DOB tersebut.
"Kami belum menargetkan kapan waktunya DPRD Muna Barat dapat terbentuk yang jelasnya kami berusaha semaksimal mungkin. Karena dalam mekanisme pemisahan dan pembentukan DPRD tidak hanya melibatkan KPUD kabupaten saja, tetapi harus diproses di KPU Provinsi, KPU Pusat dan Gubernur," ujarnya.
Ia menambahkan sesuai dengan undang-undang, DPRD di DOB harus terbentuk selambat-lambatnya empat bulan dari pelantikan DPRD di kabupaten induk.
Menurutnya dalam melakukan pemisahan dan pembentukan DPRD di daerah DOB sudah diatur undang-undang. Dengan begitu, KPU akan menjalankan sesuai dengan amanat UU tersebut.
Realisasi pemisahan dan pembentukan DPRD DOB Kabupaten Muna Barat tergantung dari kinerja KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota.