Kendari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor:64/2013 dan bimbinan teknis (Bintek) Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual (PLKBA) yang dibuka gubernur Sultra Nur Alam, Senin.
Kepalaa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, Hj Isma di Kendari mengatakan sesuai amanat pasal 10 ayat (2) Permendagri 64/2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, pemerintah daerah harus telah mengimplementasikan akuntansi berbasis akrual paling lambat mulai tahun anggaran 2015.
"Permendagri tersebut membawa konsekuensi bahwa pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan berbasis akrual. Artinya bahwa laporan keuangan daerah yang menjadi bahan evaluasi dan hasil pemeriksaan BPK sudah diterapkan di tahun 2015," ujaranya.
Ia mengatakan, adapun materi yang dibahas terkait Permendagri tersebut antara lain mengenai sosialisasi Pemendagri 64/2013 itu sendiri, kemudian gambaran umum akutansi berbasis akrual dan konsel dan siklus akutansi.
Disamping itu mengenai teknis pengakuan, pengukuran, pengungkapan, dan penyajian bahan akun stndar, serta simulasi akutansi berbasis akrual dengan pemateri dari Depdagri dan tenaga ahli.
Sosialisasi Permendagri No.64/2013 dan bimbingan teknik penyusunan laporan keuangan berbasis akrual yang berlangsung selama dua hari (13-14 Oktober) bertujuan untuk memberi kemudahan para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyusun laporan keuangan berbasis akrual tersebut.
Gubernur Sultra Nur Alam saat membuka sosialisasi Permendagri tersebut mengharapkan seluruh pimpinan SKPD yang ikut dalam pertemuan itu dapat mengikuti secara cermat dan memahami mulai dari awal hingga akhir.
Keterangan dari panitia menyebutkan, jumlah peserta yang ikut dalam sosialisasi itu kurang lebih 150 orang peserta terdiri dari pimpinan SKPD, pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK-SKPD) dan bendahara penerimaan SKPD provinsi dan kabupaten/kota di Sultra.
Kepalaa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, Hj Isma di Kendari mengatakan sesuai amanat pasal 10 ayat (2) Permendagri 64/2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, pemerintah daerah harus telah mengimplementasikan akuntansi berbasis akrual paling lambat mulai tahun anggaran 2015.
"Permendagri tersebut membawa konsekuensi bahwa pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan berbasis akrual. Artinya bahwa laporan keuangan daerah yang menjadi bahan evaluasi dan hasil pemeriksaan BPK sudah diterapkan di tahun 2015," ujaranya.
Ia mengatakan, adapun materi yang dibahas terkait Permendagri tersebut antara lain mengenai sosialisasi Pemendagri 64/2013 itu sendiri, kemudian gambaran umum akutansi berbasis akrual dan konsel dan siklus akutansi.
Disamping itu mengenai teknis pengakuan, pengukuran, pengungkapan, dan penyajian bahan akun stndar, serta simulasi akutansi berbasis akrual dengan pemateri dari Depdagri dan tenaga ahli.
Sosialisasi Permendagri No.64/2013 dan bimbingan teknik penyusunan laporan keuangan berbasis akrual yang berlangsung selama dua hari (13-14 Oktober) bertujuan untuk memberi kemudahan para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyusun laporan keuangan berbasis akrual tersebut.
Gubernur Sultra Nur Alam saat membuka sosialisasi Permendagri tersebut mengharapkan seluruh pimpinan SKPD yang ikut dalam pertemuan itu dapat mengikuti secara cermat dan memahami mulai dari awal hingga akhir.
Keterangan dari panitia menyebutkan, jumlah peserta yang ikut dalam sosialisasi itu kurang lebih 150 orang peserta terdiri dari pimpinan SKPD, pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK-SKPD) dan bendahara penerimaan SKPD provinsi dan kabupaten/kota di Sultra.