Kendari  (Antara News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kabupaten Wakatobi.

Penilaian tersebut disampaikan penggiat anti korupsi Sultra, Hasan di Kendari, Minggu.

"Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu sejak awal Meret 2014, namun hingga saat ini kedua tersangkan masih belum ditahan atau disidangkan di Pengadilan," katanya.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Wakatobi melibatkan dua tersangka yakni mantan Ketua DPRD Wakatobi DM dan mantan Sekretaris DPRD Wakatobi, AA.

Menurut Hasan pada tertengan Juli 2014 Kajati Sultra yang saat itu masih dijabat Andi Abdul Karim berjanji akan menahan kedua tersangka di minggu pertama Agustus 2014.

Namun, faktanya kata dia hingga Abdul karim diganti dari jabatannya pada awal Setember 2014, kedua tertuduh masih dibiarkan bebas menghirup udara bebas.

"Kita tidak paham dengan sikap Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra yang belum mau menahan kedua tersangka korupsi dana SPPD Fiktif di DPRD Wakatobi itu," katanya.

Menurut dia, kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Wakatobi terjadi pada masa keanggotaan DPRD Wakatobi periode 2004 - 2009.

Kedua tersangka menguras dana APBD Wakatobi dengan cara mengeluarkan SPPD fiktif kepada 20 orang anggota DPRD Wakatobi.

"Sebanyak 20 anggota DPRD Wakatobi mengambil uang perjalanan dinas dari Sekretaris DPRD atas perintah Ketua DPRD, Daryono. Padahal para anggota DPRD tersebut tidak pernah melakukan perjalanan dinas," kata Hasan.

Sebanyak 19 mantan anggota DPRD Wakatobi periode 2004-2009 yang juga ikut menikmati uang dari SPPD fiktif tersebut, saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kasus korupsi berjamaah tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 330 juta.

"Mestinya, kasus itu sudah lama disidangkan dan tersangka sudah bisa memiliki kepastian hukum," katanya.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024