Kolaka  (Antara News) - Eksekusi tanah seluas 3.121 meter persegi yang berada di jalur by pass Kabupaten Kolaka berakhir ricuh, beberapa warga yang menempati lokasi itu terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian karena melakukan perlawanan terhadap juru sita pengadilan negeri setempat.

"Kami membeli tanah ini sejak tahun 1989,  itu pun kami membeli dengan cara mencicil," kata Sapia salah satu warga yang menolak untuk dieksekusi, di Kolaka, Senin.

Sementara Abdul Hakim warga lainnya ,yang menolak eksekusi mengatakan lokasi yang ditempati saat ini adalah lokasi yang bersertifikat atas nama Kasmin.

"Kami tidak mau melawan hukum tapi harus dijelaskan karena penggugat dalam hal ini Linsang menuntut Kasmin," katanya dengan nada tinggi.

Menurutnya, bertahannya beberapa warga di tanah itu karena penggugat hanya berperkara dengan Kasmin namun yang menjadi pemilik nama atas lokasi itu adalah Kasamin.

Meskipun demikian pihak juru sita dari pengadilan negeri Kolaka yang dibantu oleh satuan polisi pamong praja serta anggota kepolisian dari polres tetap mengeluarkan barang-barang yang ada di rumah itu untuk dikosongkan.

Juru sita pengadilan Negeri Kolaka Andi Musligau saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan eksekusi tanah ini sudah akan dilakukan sejak tahun 2008 lalu namun ada gugatan perlawanan yang masuk kembali dari tergugat sehingga eksekusi tertunda.

"Namun pemohon mengajukan lagi eksekusi sehingga dilaksanakan hari ini," ungkapnya.

Luas tanah yang dieksekusi kata dia yang digugat oleh Linsang berkisar 3.000 lebih meter persegi dan yang menjadi tergugat adalah Kasmin dan kawan-kawan.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024