Makassar  (Antara News) - Peraturan Wali Kota Makassar nomor 49 tahun 2012 tentang Air Susu Ibu eksklusif belum tersosialisasi dengan baik di Makassar, bahkan di kalangan internal pemkot sendiri.

         "Berdasarkan hasil survey yang kami lakukan di beberapa SKPD Kota Makassar diketahui sebagian besar staf belum mengetahui adanya regulasi tersebut, meskipun peraturan tersebut telah ditetapkan hampir dua tahun yang lalu," kata Ketua Multi Stakeholder Forum (MSF) Kota Makassar, Minggu.

         MSF sebuah organisasi pemerhati kesehatan ibu dan anak, Kartini Ismail di Makassar, Minggu.

         Dalam kunjungan kami ke Dinas Tata Ruang Kota misalnya, kata Kartini, para staf belum mengetahui adanya Perwali ASI Eksklusif yang salah satu poinnya adalah mewajibkan kepada setiap pemohon yang akan mendirikan bangunan untuk tujuan pelayanan terhadap publik untuk menyediakan bilik menyusui.

         "Sejauh ini kami melihat bahwa perwali tersebut hanya tersosialisasi dengan baik di Dinas Kesehatan karena ini memang adalah wilayah kerja mereka, sedangkan di SKPD lain yang terkait misalnya di Kemenag, Perizinan, dan Dinas Tata Ruang masih sangat minim" ujar Kartini.

         Terkait kurangnya sosialisasi terhadap regulasi ini, Sekretaris Unit Layanan Puskesmas Patingalloang, Makassar You Yatsir Tonung mengusulkan agar Pemkot Makassar menyosialisasikan perwali ini melalui teks berjalan pada media iklan TV LED yang terdapat di beberapa ruas jalan di kota ini.

         "Sosialisasinya tidak hanya bagi staf pemkot tetapi juga menjangkau masyarakat umum," ujar You.

         You yakin jika Perwali tersebut tersosialisasi dengan baik, setiap SKPD terkait akan menjalankan peraturan tersebut.

         "Saya percaya perwali tersebut akan dijalankan dengan baik jika mereka mengetahui adanya peraturan tersebut, karena hadirnya peraturan mengenai ASI Eksklusif adalah demi kepentingan anak-anak kita, generasi penerus kita nantinya," kata You.

         Terdapat beberapa poin penting pada perwali tentang ASI Eksklusif tersebut, diantaranya kewajiban menyediakan bilik menyesuai pada ruang publik, dan larangan pemasangan reklame susu formula dalam radius 500 meter dari sarana kesehatan untuk ibu bersalin.

Pewarta : Nurhaya J. Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024