Raha (Antara News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menerapkan sistem pelayanan akta secara `mobile`, terutama pelayanan masyarakat di pedesaan.

Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Muna, La Ode Samurabi di Raha, Kamis, mengatakan, sistem pelayanan akta secara mobile ini dilakukan untuk memenuhi keinginan masyarakat yang tinggal di pelosok yang jauh dari jangkauan pelayanan instansi tersebut.

"Masyarakat yang ingin memohon pembuatan atau perbaikan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga misalnya, maka tidak harus datang ke kantor Disdukcapil, tapi kami bisa mengunjungi masyarakat pada waktu yang sudah ditentukan di setiap kecamatan," ujarnya.

Menurut dia, pelayanan seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akta kelahiran/kematian, yang selama ini terpusat di kantor Disdukcapil, sering menimbulkan permasalahan, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh di pelosok desa, karena mereka mengeluarkan biaya yang cukup tinggi.

"Masalah seperti ini kami perlu sikapi dengan menerapkan sistem pelayanan secara mobile untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat di pelosok desa atau kecamatan, sebab masyarakat dari pelosok ini memiliki rentang waktu sangat terbatas untuk berurusan ini," ujarnya.

Samurabi mengatakan, untuk mendukung pelayanan secara mobile ini, pihaknya akan mengerahkan kendaraan roda empat untuk pelayanan masyarakat yang tinggal di wilayah daratan, dan alat tranportasi laut "speed boat" bagi masyarakat pesisir.

Ia menjelaskan, Disdukcapil Muna mengusulkan alokasi dana melalui APBD tahun 2015 sekitar Rp 1,2 miliar untuk mendukung pelayanan akta di setiap kecamatan.

Ia menambahkan, meskipun sistem pelayanan secara mobile ini baru akan mendapatkan dukungan dana tahun depan, namun pihaknya telah menjalankan program tersebut pada sejumlah kecamatan sebagai tahap uji coba untuk menanggapi keluhan masyarakat pedesaan.

"Ini salah satu solusi yang kami buat agar pelayanan masyarakat bisa maksimal, sehingga tidak ada lagi istilah bahwa pembuatan KTP, KK dan akte kelahiran dan akta kematian itu membutuhkan waktu lama," ujar Samurabi.

Samurabi juga mengatakan, kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan akta saat ini cukup tinggi, apalagi setelah diterapkan pelayanan gratis, pihak Disdukcapil Muna tampak kewalahan melayani masyarakat.

Disdukcapil Muna tahun ini menyediakan 15 ribu blangko akta untuk pembuatan akta bagi masyarakat tanpa dipungut biaya, dan kini sudah terealisasi sekitar 13 ribu blanko akta, baik akta kelahiran/kematian, KTP dan KK.

"Dalam sehari, pembuatan akta ini bisa mencapai sekitar 300 orang, bahkan pelayanannya juga kadang hingga hari Minggu, terutama pelayanan kepada masyarakat yang berasal dari pelosok desa," ujarnya.

Pewarta : Gusti Wilantara
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024