Kendari  (Antara News) - Sebanyak 5.139 orang mengikuti ujian profesi advokat yang digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang digelar pada 22 kota di Indonesia.

Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Peradi Jhon SE Panggabean di Kendari, Sabtu, mengatakan minat peserta uji profesi advokat menunjukan peningkatan signifikan.

Peradi sebagai satu-satu organisasi advokat yang diberi wewenang menyelenggarakan uji profesi oleh undang-undang menyikapi sebagai kepercayaan. "Tetapi di sisi lain adalah tantangan agar tetap menjaga integritas dan kompetensi advokat," kata Jhon Panggabean.

Peradi terus-menerus meningkatkan kualitas pelaksanaan ujian, sejak proses pendaftaran, pelaksanaan ujian dan materi ujian.

Yang lebih penting lagi hasil ujian adalah murni tanpa ada permainan untuk kelulusan atau yang biasa disebut "Zero KKN".

"Jangan percaya adanya pihak atau oknum yang menawarkan jasa membantu kelulusan. Yang biasa menolong anda adalah diri sendiri," Jhon Panggambean didampingi Ketua dan Sekretaris Peradi Sultra Abu Hanifa Pahege dan Afiruddin Mathara.

Peradi berharap kepada advokat agar dalam menjalankan profesi tidak menelantarkan klien dan tunduk pada kode etik profesi.

"Peradi tidak dapat menghindari cacian, cemoohan dan kritikan pedas dari mereka yang tidak lulus uji profesi advokat. Siapa pun dia kalau tidak memenuhi standar kelulusan angka 7 (tujuh) tidak akan lulus," kata Jhon usai menyaksikan uji profesi advokat yang digelar Peradi Sultra.

Peserta uji profesi advokat adalah mereka yang menyandang gelar sarjana hukum (SH), memiliki kartu identitas yang masih berlaku dan telah dinyatakan lulus pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).

Uji profesi advokat merupakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat pasal 3 ayat (1) huruf F bahwa uji profesi harus dilalui seseorang untuk menjadi advokat.

Data Dewan Pimpinan Nasional Peradi menyebutkan advokat di Indonesia berjumlah 35.000 orang.

Pewarta : Sarjono
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024