Raha (Antara News)- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), melayani urusan akta kelahiran keliling hingga ke tingkat kecamatan.
Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Muna, La Ode Samurabi di Raha, Jum`at mengatakan, dengan menerapkan pelayanan keliling itu masyarakat yang tinggal di pelosok desa bisa lebih mudah menguruskan akta kelahiran anak-anak mereka.
"Selain melayani penerbitan akta kelahiran, petugas keliling Disdukcapil, juga memberikan pelayanan urusan KTP dan Kartu Keluarga," katanya.
Jadi ujarnya, dengan pelayanan keliling itu, masyarakat desa yang mau mengurus Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga tidak perlu lagi datang di kantor Disdukcapil seperti selama ini.
"Pengurusan KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang selama ini terpusat di kantor Disdukcapil, membuat sebagian besar masyarakat yang tinggal di pelosok desa, enggan mengurus surat keterangan sebagai bukti kewarganegaraan itu," katanya.
Diharapkan ujarnya, melalui pelayanan keliling hingga ke tingkat kecamatan itu, masyarakat bisa memanfaatkan peluang itu untuk mengurus surat kelengkapan bukti kewarganegaraan.
Dalam menerapkan pelayanan keliling itu kata dia, Disdukcapil Muna mendapat dukungan dana dari APBN sebesar Rp1,2 miliar lebih.
"Dengan dana bantuan itu, masyarakat yang mengurus KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya apa pun atau gratis," katanya.
Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Muna, La Ode Samurabi di Raha, Jum`at mengatakan, dengan menerapkan pelayanan keliling itu masyarakat yang tinggal di pelosok desa bisa lebih mudah menguruskan akta kelahiran anak-anak mereka.
"Selain melayani penerbitan akta kelahiran, petugas keliling Disdukcapil, juga memberikan pelayanan urusan KTP dan Kartu Keluarga," katanya.
Jadi ujarnya, dengan pelayanan keliling itu, masyarakat desa yang mau mengurus Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga tidak perlu lagi datang di kantor Disdukcapil seperti selama ini.
"Pengurusan KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang selama ini terpusat di kantor Disdukcapil, membuat sebagian besar masyarakat yang tinggal di pelosok desa, enggan mengurus surat keterangan sebagai bukti kewarganegaraan itu," katanya.
Diharapkan ujarnya, melalui pelayanan keliling hingga ke tingkat kecamatan itu, masyarakat bisa memanfaatkan peluang itu untuk mengurus surat kelengkapan bukti kewarganegaraan.
Dalam menerapkan pelayanan keliling itu kata dia, Disdukcapil Muna mendapat dukungan dana dari APBN sebesar Rp1,2 miliar lebih.
"Dengan dana bantuan itu, masyarakat yang mengurus KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya apa pun atau gratis," katanya.